Ganja 83 Kg ‘Berselimut’ Gula Aren Dipesan 2 Napi Lapas Narkotika

0
150
Rilis ganja 83 kg ganja di Mapolda Jabar. (Foto: Dony Indra Ramadhan/detikcom)
Dijual Rumah

Buktipers.com – Bandung

Polisi membongkar praktik peredaran narkotika jenis ganja yang dibalut gula aren. Ganja asal Aceh tersebut ternyata dipesan oleh dua napi dari Lapas Narkotika Jelekong dan Banceuy.

“Ganja ini pesanan siapa? Ada TS alis Galing napi di (Lapas) Jelekong dan YS napi di (Lapas) Banceuy. Jadi ini hasil koordinasi kita dengan Lapas Jelekong dan Banceuy,” ucap Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (23/7/2019).

Menurut Truno kedua napi tersebut memesan langsung ke seorang bandar di Aceh. Barang lantas dikirimkan ke Bandung dan dibawa oleh VA.

VA lantas membawa barang tersebut menuju Cicalengka ke sebuah tempat yang digunakan sebagai gudang sementara pada Kamis (11/7) lalu. Namun belum sampai ke gudang, personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar yang dipimpin Kombes Enggar Pareanom berhasil menangkap VA di pinggir jalan.

Saat digeledah, di dalam mobil VA ditemukan tumpukan 4 buah kardus yang berisi 83 kg ganja. VA memanipulasi dengan memasukkan gula aren merah ke setiap dus agar bau ganja tak tercium.

“Jadi VA ini yang membawa, kemudian ada yang memesan napi Jelekong dan Banceuy,” kata Enggar.

“Pesanannya belum sampai ke lapas karena kita sudah menangkap terlebih dahulu,” kata Enggar menambahkan.

Polisi saat ini tengah mengembangkan kasus tersebut. Termasuk menyelidiki bagaimana cara dua napi memesan ganja tersebut.

Sementara terhadap pelaku, polisi menjerat dengan Pasal 132 ayat 1, Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 11 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

Sumber : detik.com