Gegara Chat di WA, Hukuman Artis Baby Jovanca Diperberat

0
185
Baby Jovanca (instagram)
Dijual Rumah

Buktipers.com – Jakarta

Artis pendatang baru, Baby Jovanca harus berurusan dengan hukum. Bahkan, hukumannya diperberat majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Bagaimana kasusnya?

Sebagaimana dikutip dari berkas putusan banding yang dapat detikcom, Jumat (31/5/2019), kasus itu terjadi pada 18 Oktober 2016. Awalnya, Baby kirim pesan WhatsApp ke temannya Dicky, yang berbunyi:

Kalau mau bohong tuh ngotak. Lu semua tuh sama. Budak D, kayak sama W sama B. Terlebih untuk dua cewe itu. Mungkin ngasrtisnya dia nggak laku lagi atau apa. Gue nggak ngerti. Jadi tugas dia berubah untuk berbohong dan supplay cewe.

Pesan WA itu lalu dicapture dan dikirim Baby ke Anggraini Rahayu Kurniawan. Mendapati pesan itu, Anggaini tersinggung dan melaporkan hal itu ke kepolisian. Baby Jovanca kemudian ditahan sejak 8 Mei 2018 hingga 15 Mei 2018. Setelah itu, ia ditangguhkan masa penahanannya.

Pada 5 Desember 2018, PN Jakbar menjatuhkan hukuman percobaan kepada Baby. Majelis hakim memutuskan Baby dipidana 4 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan. Atas hal itu, jaksa mengajukan banding. Apa kata majelis tinggi?

“Menjatuhkan pidana terdakwa selama 4 bulan penjara. Pidana tersebut tidak perlu dijalanii kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 tahun habis, dan pidana harus dikurangi sealam terdakwa pernah berada dalam tahanan,” ucap majelis banding yang diketuai Heru Iriani dengan anggota M Zubaidi Rahmat dan Sri Andini.

Majelis memperpanjang masa percobaan kepada Baby Jovanca agar lebih hati-hati dalam bersikap dan menjadi peringatan untuk tidak mengulangi perbuatan pidana di masa yang akan datang.

Sumber : detik.com