Gelapkan Dana Nasabah Rp 1,9 M, Teller KSP Karya Bhakti Batam Jadi Tersangka

0
12
Polisi menggelar konferensi pers kasus penggelapan uang nasabah KSP Karya Bhakti Batam. (Dok Polresta Balerang)
Dijual Rumah

Batam, buktipers.com – Polresta Barelang langsung menggelar Konferensi pers (Konpres) usai di demo mahasiswa dan korban penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Karya Bhakti. Polisi mengumumkan penetapan satu tersangka berinisial E atas kasus penggelapan dana nasabah.

“Satu orang ditetapkan tersangka. Tersangka berinisial E yang berprofesi sebagai teller KSP sejak tahun 2014,” kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, Senin (20/3/2023).

Budi menjelaskan, kasus penggelapan uang nasabah KSP Karya Bhakti itu mulai diselidiki pihaknya dari laporan pengaduan masyarakat yang menjadi korban penggelapan tersebut. Dugaan awal kasus penggelapan dana nasabah diketahui pada tahun 2017 lalu.

“Kasusnya terungkap sejak 2017 setelah korban merasa sulit untuk melakukan transaksi pencairan lantaran dana tersebut sudah habis dipergunakan oleh tersangka. Tersangka E diketahui menggelapkan uang nasabah sebesar Rp 1,9 miliar,” ujarnya.

Modus tersangka melakukan penggelapan itu dengan memalsukan data fiktif dan tanda tangan palsu nasabah serta melakukan pencarian uang. Aksi tersangka E itu diketahui dilakukan pada kurun waktu tahun 2014-2015.

“Dalam kasus ini tersangka sebenarnya dua orang namun satu telah meninggal dunia. Tersangka E melakukan aksinya selama satu tahun menggelapkan dana nasabah KSP untuk kepentingan pribadinya seperti merenovasi rumah dan uang muka pembelian mobil,” ujarnya.

Kasus tersebut menurut Budi sempat mencuat tahun 2017 lalu. Namun pihak koperasi dan nasabah melakukan perundingan untuk mengganti itu.

“Kasusnya sempat mencuat tapi tidak ke ranah kepolisian. Diselesaikan melalui perundingan secara kekeluargaan antara tersangka, korban dan pengurus KSP yang menyatakan tersangka E akan mengganti semua kerugian,” ujarnya.

Hasil penyelidikan polisi sementara dari total uang nasabah yang hilang sebesar Rp 6 Miliar. Budi menyebutkan pihaknya untuk mendalami kasus tersebut polisi akan menerbitkan laporan informasi terkait dugaan apakah ada dugaan melanggar UU Perbankan dan akan berkoordinasi dengan OJK

“Langkah selanjutnya akan menerbitkan laporan informasi terkait dugaan apakah ada dugaan melanggar UU Perbankan dan kita sedang koordinasi dengan OJK karena sesuai dengan ketentuan OJK lah yang menurut hukum yang dapat mengaudit KSP Karya Bakti terkait dugaan tindak pidana tersebut dan ke semua perkara ini masih dalam pendalaman dan pengembangan dari Satreskrim Polresta Barelang,” ujarnya.

Tersangka E dijerat Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara.

 

Sumber : detik.com