Gelapkan Sepeda Motor, Supendi Dibekuk Tekab Polsek Perbaungan

0
57
Tersangka penggelapan yang diamankan Polisi.
Dijual Rumah

Sergai, buktipers.com – Tekab Unit Reskrim Polsek Perbaungan, berhasil membekuk Supendi (25), tersangka pelaku penggelapan sepeda motor dari tempat persembunyiannya, Rabu (15/7/2020), lalu, sekitar pukul 05.30 WIB.

Sebelumnya, korban Supiatik (54), warga Dusun II, Desa Lidah Tanah, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai, melaporkan sepeda motornya dipinjam tersangka, dan tidak dikembalikan.

Merasa dirugikan, korban melaporkan ke Polsek Perbaungan sesuai LP No. : LP/150/V/2020/SU/Res sergai/Sek Perbaungan, tanggal 19 Mei 2020.

Kapolres Sergai, AKBP Robinson Simatupang SH, MHum, didampingi Kapolsek Perbaungan, AKP JM Sitompul mengatakan, modus tersangka, pura-pura meminjam sepeda motor kepada korban dan menjualnya.

“Tindak pidana berawal pada hari Jumat, tanggal 15 Mei 2020 sekitar pukul 11.00 WIB, saat korban sedang berjualan, tersangka datang dan meminjam sepeda motor merek Honda Beat warna merah hitam milik korban, dengan alasan hendak berbelanja ke kota Perbaungan. Karena tidak merasa curiga, korban kemudian memberikan sepeda motornya untuk dipakai tersangka, “ujar Kapolres.

Setelah satu jam, tersangka pergi ke kota Perbaungan, sambung Kapolres.

Tersangka tidak juga kunjung kembali dan korban mencoba menghubungi melalui handphone milik tersangka, namun tidak diangkat dan direjeck.

Hingga sekitar pukul 22.00 WIB, korban menunggu tersangka dan tidak kunjung kembali. Bahkan hingga ke esokan harinya, tersangka tidak juga kembali.

Korban mulai resah dan mencari keberadaan tersangka, namun tidak menemukan tersangka.

Hingga akhirnya, 3 hari kemudian, tersangka kembali pulang ke rumahnya.

Mengetahui tersangka kembali, korban kemudian mendatangi tersangka dan menanyakan sepeda motor miliknya, namun tersangka tidak dapat menjawab dan mengatakan kalau sepeda motor milik korban digadaikan kepada seseorang di Perbaungan.

Namun teman tersangka yang baru dikenalnya, sehingga pada saat akan mengambil kembali, tidak berada di tempat yang dimaksud. Atas kejadian tersebut, teman tersangka tidak pernah berada di kos – kosannya, di Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai.

Mendengar alasan dan perbuatan tersangka tersebut, korban merasa keberatan dan menderita kerugian hilangnya 1 (satu) unit sepeda motor Beat warna merah hitam dengan Nopol BK 6214 XBC.

Selanjutnya, Tekab Polsek Perbaungan, pada Rabu, 15 Juli 2020, sekitar pukul 05.30 WIB, berdasarkan informasi dari informan, Kanit Reskrim, IPTU M.Tamhunan, SH melakukan upaya paksa dengan melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Tersangka yang sempat berpindah – pindah tempat untuk menghindar dari jeratan hukum, akhirnya dapat diamankan oleh Team Tekab Polsek Perbaungan.

Kemudian dilakukan serangkaian interogasi terhadap tersangka, dimana sepeda motor dimaksud.

Tersangka akhirnya mengaku, sepeda motor digadai kepada teman pelaku yang baru dikenalnya, di Desa Kota Galuh dan sampai saat ini, masih dilakukan pengembangan terhadap keterangan tersangka tersebut.

Kemudian team mengamankan tersangka ke komando Polsek Perbaungan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

“Tersangka diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 subs 378 dari KUHPidana dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” tandas Kapolres.

 

(ML.hrp)