
Bandarlampung, buktipers.com – Ditreskrimsus Polda Lampung menggerebek gudang penimbunan BBM subsidi jenis solar di Jalan Pramuka Gang Karya, Rajabasa, Bandarlampung.
Polisi mengamankan mobil tangki dan beberapa tempa penampungan BBM bersubsidi. “Iya (gerebek) Subdit Tipidter bersama Hiswana Migas,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo, Senin (9/10/2023).
Penggerebekan ini dilakukan pada 5 September lalu. Saat digerebek di dalam gudang terdapat satu mobil tangki biru putih, mobil colt diesel dan beberapa tempat penampungan BBM subsidi.
“Kemarin penindakan kegiatan penyalahgunaan BBM di salah satu rumah yang digunakan sebagai tempat penampungan atau penyimpangan BBM jenis bio solar,” kata dia.
Dari penggerebekan tersebut, pihaknya masih memeriksa sejumlah saksi-saksi guna proses penyidikan. Setidaknya ada lima orang saksi yang dimintai keterangan.
“Lima saksi telah kami periksa guna klarifikasi atau pemeriksaan,” tuturnya. Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil tangki ukuran 10.000 liter dan 11 buah tandon air ukuran 1.000 liter.
“Selain itu ada 8.000 liter BBM subsidi jenis bio solar,” katanya. Apabila terbukti melanggar, para pelaku akan dijerat Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 UU RI No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Sumber : iNews.id