Grebek Pondok di Kebun Karet, Dua Bandar dan 3 Kg Sabu Diamankan Polisi

0
1
Ilustrasi/Foto: Istimewa
Dijual Rumah

Palembang, buktipers.com – Dua bandar narkoba di wilayah Musi Banyuasin (Muba) diciduk Unit II Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan (Sumsel).

Kasubdit Unit II Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumsel, AKBP Dudi Novery mengatakan, kedua bandar tersebut adalah Komisi Iskandar alias Kandar dan M. Ali Akbar. Keduanya warga jalan Desa Sukarami Dusun 2, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba.

“Para pelaku ditangkap lantaran terdapat laporan dari warga sekitar tentang sering terjadinya transaksi narkoba di sebuah pondok yang berada di kebun karet di Kampung 2, Desa Sukarami Muba,” ujar Dudi, Kamis (16/2/2023).

Usai mendapatkan laporan warga, pihaknya pun melakukan penggerebekan dan penangkapan, serta penggeladahan di pondok tersebut.

“Dari hasil penggeledahan, anggota mengamankan barang bukti berupa 3 bungkus besar yang berisi narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram,” jelasnya.

Selain barang bukti sabu yang ditemukan dari dalam koper warna biru merk Polo milik pelaku, lanjut Dudi, pihaknya juga mendapati 3 buah timbangan digital, 5 buku catatan narkoba, 2 bungkus kosong kemasan teh Quguanyin & Qing Shan dan 2 bal plastik klip transparan, serta 1 pucuk senpi rakitan beserta 3 amunisi.

“Saat ini kami masih melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk menangkap tersangka lainnya,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dikenakan primer pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukumannya minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati.

 

Sumber : Okezone.com