Gubsu Edy Jelaskan Mekanisme Pemakzulkan Walkot Siantar

0
24
Gubsu Edy usai melantik Walkot Siantar, Susanti Dewayani beberapa waktu lalu (Dok. Pemkot Siantar)
Dijual Rumah

Medan, buktipers.com – Wali Kota Pematang Siantar, Susanti Dewayani dimakzulkan oleh DPRD lewat hak mekanisme hak angket. Meski keputusan itu sudah diparipurnakan, ada beberapa mekanisme yang harus dilalui sebelum Susanti benar-benar diberhentikan dari jabatannya.

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi mengatakan belum mengetahui jika Susanti Dewayani diberhentikan oleh DPRD Siantar. Kemudian ia menegaskan pemberhentian kepala daerah tidak semudah itu.

“Saya belum dengar ini (Wali Kota Pematang Siantar diberhentikan), diberhentikan? Tak begitu, tak semudah memberhentikan begitu ya,” kata Edy di Medan, Rabu (22/3/2023).

Kemudian dia menjelaskan bahwa ada tiga faktor yang bisa membuat kepala daerah berhenti yang diatur dalam undang-undang. Yakni meninggal dunia, sakit, dan mengundurkan diri.

“Ada kegiatan tiga persoalan yang bisa orang pejabat pemerintah daerah itu berhenti, beralasan tetap, beralasan tetap ini meninggal, sakit, sakit ini harus ditentukan penyakitnya oleh rumah sakit yang bisa rumah sakit yang ditunjuk oleh negara, yang ketiga adalah dia mengundurkan diri, undang-undang nya menyatakan itu,” jelasnya.

Setelah itu, Gubsu Edy tidak memungkiri ada hak DPRD untuk mengeluarkan putusan pemberhentian itu, hanya saja masih banyak tahapan proses yang harus dilalui. Pada akhirnya, yang memutuskan pemberhentian tersebut adalah Menteri Dalam Negeri, setelah Gubsu mengajukan pemberhentian tersebut.

“Memang ada hak DPRD, oke, nanti kan dia ajukan, ada proses, ada hak DPR, nanti diajukan, nanti kalau setingkat bupati/wali kota nanti gubernur yang menangani hal itu, kita ajukan kalau memang iya atas semua peraturan yang ada, ada undang-undang nya, nanti yang menentukan adalah Menteri Dalam Negeri. Kalau gubernur adalah Menteri Dalam Negeri yang menangani ini, nanti yang menentukan adalah presiden,” ucapnya

Edy menuturkan jika sesuai aturan, begitu lah alur dari pemberhentian kepala daerah. Sehingga dia kembali menegaskan tidak semudah dan secepat itu menghentikan kepala daerah.

“Itu adalah aturan main, tak semudah secepat itu,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, DPRD Pematang Siantar mengeluarkan putusan untuk memberhentikan Susanti Dewayani. Keputusan itu diambil karena dugaan pelanggaran yang dilakukan Susanti dengan mengganti ASN.

“Iya (pemberhentian Susanti menjadi Wali Kota Pematang Siantar). (Karena) pelantikan 88 ASN sama dokumen palsu,” kata salah seorang anggota DPRD Pematang Siantar dari Fraksi Golkar, Lulu Carey Gorga Purba.

Pelanggaran yang dimaksud adalah Susanti melantik pejabat di usia kepemimpinannya sebagai Wali Kota Pematang Siantar yang belum enam bulan. Hal ini dinilai melanggar aturan perundang-undangan.

Lulu mengatakan paripurna pemberhentian Susanti digelar Senin (20/3) kemarin. Keputusan ini diambil setelah sebelumnya DPRD membentuk panitia khusus (pansus) untuk menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan Susanti.

“Udah dua bulan pansusnya. Dari 30 anggota dewan, 27 setuju (pemberhentian), 2 menolak (dari Fraksi PAN), 1 nggak hadir karena berduka, orang tuanya meninggal,” tuturnya.

 

Sumber : detik.com