
Jakarta, buktipers.com – Hotman Paris Hutapea ditunjuk menjadi kuasa hukum PT Bank Maybank Indonesia Tbk.
Penunjukan itu terkait dengan kasus hilangnya dana nasabah Maybank senilai Rp22 miliar. Hotman mengaku sudah menjadi pengacara Maybank dalam kasus ini sejak disidik oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Mei 2020.
“Saya sebagai kuasa hukum dari Maybank bukan sejak kasus ini terbuka ke publik. Saya sebagai kuasa hukum Maybank sudah bertahun-tahun lamanya. Bahkan kami sebagai kuasa hukum sejak kasus hilangnya uang nasabah Winda ini diperiksa oleh Mabes Polri pada Mei 2020,” ujarnya saat jumpa pers di Jakarta, Senin (9/11/2020).
Dalam jumpa pers kali ini, Hotman memastikan tidak ada pernyataan khusus yang menuduh. Dia hanya menggunakan hak jawabnya sebagai kuasa hukum untuk menjelaskan kasus yang melibatkan kliennya.
“Ini bukan kasus baru, kasus sudah hampir 5 bulan ya kalau bulan Mei sudah 6 bulan, bahkan sudah diperiksa begitu banyak maka dari pihak Maybank ada 21 kali surat panggilan,” katanya.
Kasus Maybank bermula saat nasabah bernama Winda Lunardi dan ibunya, Floletta Lizzy Wiguna merasa kehilangan uang Rp22 miliar. Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial A ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menggunakan uang tersebut tanpa izin nasabah.
Sumber : iNews.id