

Jakarta, buktipers.com – Sama seperti Zuraida Hanum, asa Reza Fahlevi dan Jefri Pratama mengajukan upaya banding kandas. Vonis duo eksekutor hakim Jamaluddin justru diperberat Pengadilan Tinggi (PT) Medan menjadi vonis mati.
Reza yang awalnya divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan kini dihukum mati oleh PT Medan. PT Medan menilai hukuman 20 tahun penjara terlalu ringan dan tidak sepadan dengan kesalahan Reza.
Begitu pula dengan Jefri Pratama, dari penjara seumur hidup menjadi hukuman mati. Adapun otak pembunuhan, Zuraida Hanum yang juga istri Jamaluddin, sudah lebih dulu dihukum mati.
“Menyatakan Terdakwa M Reza Fahlevi tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Pembunuhan Berencana Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama’ sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa M Reza Fahlevi oleh karena itu dengan pidana mati,” demikian bunyi putusan majelis banding yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (21/9/2020).
Putusan mati itu diketok oleh hakim tinggi Ronius dengan anggota Purwono Edi Santoso dan Krosbin Lumban Gaol. Ketiga hakim menilai perbuatan Reza dan Jefri Pratama sangatlah biadab dan terencana menghabisi nyawa hakim sehingga sangat layak untuk dijatuhi hukuman yang setimpal yaitu hukuman mati.
Zuraida membunuh suaminya di rumahnya di Perumahan Royal Monaco, Medan, pada 29 November 2019 dini hari. Zuraida menyuruh Jefri dan Reza untuk menghabisi suaminya. Kemudian jenazah Jamaluddin dibawa ke kebon sawit dan dibuat seolah-olah kecelakaan.
“Menyatakan terdakwa M Jefri Pratama telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan Berencana Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama, sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa M Jefri Pratama oleh karena itu dengan pidana mati,” ucap majelis.
Berikut pertimbangan ketiganya memperberat hukuman Reza-Jefri sebagaimana dirangkum detikcom, dari putusan PT Medan yang dikutip Senin (21/9/2020):
- Ternyata untuk menghilangkan nyawa korban Jamaluddin, Reza-Jefri-Hanum telah melakukan beberapa kali pertemuan. Dan dari pertemuan tersebut bertiga sepakat untuk menghilangkan nyawa korban Jamaluddin.
- Untuk mewujudkan rencana tersebut, Zuraida Hanum menyerahkan uang sebesar Rp 2 juta kepada M.Reza Fahlevi untuk membeli peralatan eksekusi. Seperti handphone, jaket,sepatu,topi,sarung tangan dan masker yang akan dipergunakan sebagai perlengkapan untuk menghilangkan nyawa korban Jamaluddin.
- Telah ditentukan lokasi pelaksanaan di rumah korban Jamaluddin dan dilakukan pada saat korban sedang tidur dengan cara membekap korban Jamaluddin dengan kain yang telah disediakan oleh Zuraida Hanum di atas tempat tidur sehingga korban Jamaluddin meninggal seolah-olah terkena serangan jantung.
- Menjelang pelaksanaan untuk menghilangkan nyawa korban Jamaluddin, Jefri menjemput Reza pada tanggal 28 November 2019 sekira pukul 17.00 Wib dengan menggunakan mobil Calya BK 1757 HE dan membawa peralatan yang telah dibeli oleh M.Reza Fahlevi menuju perumahan Graha Johor untuk mengembalikan mobil tersebut ke rumah adik Jefri Pratama.
- Zuraida Hanum datang menjemput Jefri Pratama dan Reza Fahlevi dengan mengendarai mobil Toyota Camry BK 78 ZH menuju rumah Jamaluddin.
- Mereka bertiga sampai di rumah sekitar pukul 19.00 WIB. Ketiganya turun dari mobil dan langsung menuju lantai 3 dan ketika di lantai 3 Jefri Pratama memberi tugas kepada Reza Fahlevi yang akan membekap hakim Jamaluddin dengan menggunakan kain yang telah dipersiapkan Zuraida Hanum. Sedangkan Jefri Pratama menindih badan dan memegangi tangan korban Jamaluddin supaya tidak bisa mengadakan perlawanan.
- Zuraida Hanum memberi kode kepada Jefri Pratama dan Reza Fahlevi segera turun ke lantai 2 (dua) menuju kamar tidur korban. Ketika sudah sampai di kamar, korban Jamaluddin sedang tertidur. Reza Fahlevi mengambil sarung bantal warna hijau kuning yang telah dipersiapkan sebelumnya oleh Zuraida Hanum lalu membekap hidung dan mulut serta mencekik leher korban Jamaluddin.
- Ketika Reza Fahlevi merasakan hakim Jamaluddin meronta, Reza Fahlevi menekan lebih kuat lagi hidung dan mulut korban Jamaluddin. Sedangkan Jefri Pratama naik ke atas tubuh korban Jamaluddin lalu menindihnya serta memegang tangan korban supaya tidak mengadakan perlawanan. Adapun Zuraida Hanum menekan kedua kaki korban Jamaluddin dengan kedua kakinya.
- Setelah korban Jamaluddin tidak bergerak lagi, lalu Reza Fahlevi dan Jefri Pratama memeriksa detak jantung di dada korban Jamaluddin dan memeriksa perutnya yang sudah tidak bergerak lagi dan dipastikan bahwa korban Jamaluddin telah meninggal dunia.
- Zuraida Hanum naik ke lantai 3 dan menyuruh Reza Fahlevi dan Jefri Pratama kembali ke kamar lantai 2. Kemudian Zuraida Hanum menyuruh saksi Reza Fahlevi dan Terdakwa Jefri Pratama untuk membuang mayat korban ke jurang arah Brastagi atau Belawan dengan menggunakan toyota Prado BK 77 HD, yang disetujui oleh saksi Reza Fahlevi dan Terdakwa Jefri Pratama.
- Mayat Jamaluddin dipakaikan pakaian training olah raga, kaus kaki, sepatu, cincin, jam dan kalung milik korban Jamaluddin dan selanjutnya mayat korban Jamaluddin dimasukkan ke dalam mobil dan yang kemudikan mobil adalah Terdakwa Jefri Pratama sedangkan saksi Reza Fahlevi duduk di bangku depan kiri dan mayat korban Jamaluddin dibaringkan di jok tengah.
- Reza mengendarai sepeda motor di depan mobil yang membawa mayat.
- Setelah sampai di Desa Suka Dame Kecamatan Kutalimbaru, Reza Fahlevi melihat ada jalan tanjakan. Ia memberi isyarat kepada Jefri Pratama untuk naik ke atas tanjakan dan setelah di atas tanjakan, Jefri Pratama mengarahkan mobil ke arah jurang kebun sawit dengan posisi mobil masih hidup. Tujuannya agar seakan-akan hakim Jamaluddin tewas karena kecelakaan.
- Jefri Pratama keluar dari mobil lalu mobil jalan sendiri menuju ke bawah jurang dan ketika mobil menuju jurang, Reza Fahlevi dan Jefri Pratama langsung pulang ke Medan dengan menggunakan sepeda motor yang dikendarai saksi Reza Fahlevi.
“Menimbang, bahwa dari rangkaian / uraian fakta hukum tersebut di atas, terlihat dengan jelas kerja sama yang sangat baik dan rencana mulai dari tahap perencanaan, berlanjut ke tahap pelaksanaan sampai tahap pembuangan mayat korban Jamaluddin, sehingga dengan fakta hukum seperti itu perbuatan Reza Fahlevi dan Jefri Pratama dan Zuraida Hanum dapat dikategorikan sebagai perbuatan sadis dan tidak berperikemanusiaan dan sekaligus sebagai hal yang memberatkan. Maka pidana yang akan dijatuhkan kepada Reza Fahlevi dan Jefri Pratama dan Zuraida Hanum harus diperlakukan sama dan adil, sesuai dengan amar putusan ini. Dan dengan putusan seperti itu akan memberikan efek jera dan takut kepada orang lain untuk tidak melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari,” ucap majelis dengan bulat.
Sumber : detik.com