

Buktipers.com – Simalungun
Gerombolan pembalak liar kembali beraksi di kawasan hutan lindung Girsang Sipanganbolon (Girsip), Kabupaten Simalungun. Sejumlah pohon pinus yang berada di kawasan itu berhasil ditebang para pembalak.
Aksi kejahatan hutan ini terungkap setelah sejumlah warga masyarakat peduli hutan melaporkan peristiwa itu kepada pihak UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah II Pematangsiantar, Dinas Kehutanan Provinsi Sumut, Jalan Gunung Simanukmanuk, Kota Pematangsiantar.

“Kita dapat laporan dari masyarakat, warga masyarakat ini adalah mitra kehutanan sosial binaan kita. Kita juga sudah menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan ke lokasi,” kata Sukendra Purba selaku Kasi Perlindungan Hutan dan Pemberdayaan Masyarakat UPT.KPH Wilayah II Pematangsiantar kepada Buktipers.com di ruang kerjanya, Rabu (10/4/2019) sekira pukul 16.00 Wib.
Informasi yang diperoleh pihak kehutanan dari warga, penebangan yang dilakukan para ‘maling’ hutan itu terjadi hari Selasa (9/4/2019)
Lanjut Sukendra, ada empat orang petugas Kehutanan yang turun ke lokasi terjadinya pembalakan, dipimpin Robert Sipayung, dibantu dua orang mitra Kehutanan Sumut.
“Mereka berangkat ke Girsip sekira pukul 08.30 Wib pagi tadi. Untuk mengumpulkan bahan dan keterangan. Barang bukti kayu yang ditebang juga sudah ditemukan,” katanya.
Kayu yang ditebang rata-rata jenis pinus, dan sudah diolah di lokasi penebangan menjadi potongan papan dan broti, lokasinya berada di kawasan hutan Nagori Sipanganbolon, Kecamatan Girsip.
Kasi Perlindungan Hutan dan Pemberdayaan Masyarakat UPT KPH Wilayah II itu juga membenarkan, kayu yang ditebang oleh para pembalak itu berada di kawasan hutan lindung.
“Ya lokasi yang ditebang di hutan lindung, semua jenis pinus,” ungkap Sukendra.
Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi yang dikumpulkan anggotanya itu, selanjutnya pihak kehutanan imbuh Sukendra akan melakukan pengembangan untuk melacak dan menangkap pelaku pembalakan itu.
Ditanya sanksi hukuman terhadap pelaku pembalakan? dengan nada tegas Sukendra mengatakan, pelaku pembalakan hutan lindung dapat dipidana penjara selama 5 tahun.(hms)
Editor: Maris