
Jakarta, buktipers.com – Video Bripka Masruri Rahman bersimpuh mencegah massa main hakim sendiri terhadap pelaku jambret viral di media sosial (medsos). Dalam momen tersebut, istri Bripka Masruri ikut mencegah warga melampiaskan habis kemarahan kepada pelaku jambret.
Evi Surahmawati (37), istri Bripka Masruri memang ada di lokasi saat warga menarik dan memukul dua pelaku jambret bernama Nurhasanah (45) dan Suwardinsyah (40).
Evi dengan berani mendampingi sang suami melerai amukan massa yang emosi terhadap ulah kedua jambret. Evi ikut bersama Masruri menahan massa yang terus memukul dan menendang kedua pelaku jambret.
Saat itu, Evi memohon kepada massa untuk menghentikan kekerasan yang dilampiaskan kepada Nurhasanah dan Suwardinsyah. Evi mengaku tidak memikirkan keselamatannya saat menyelamatkan nyawa dua jambret tersebut.
“Waktu itu saya sudah tidak lagi memikirkan keselamatan saya dan suami, yang ada adalah bagaimana bisa menyelamatkan nyawa kedua pelaku dari amukan massa yang jumlahnya sangat banyak,” tutur Evi kepada wartawan, Senin (22/6/2020).
Evi mengatakan dia bersama suami ikut mengejar dua jambret hingga berhasil menghentikan di Jalinsum Desa Kotadalam, Lampung Selatan. Setelah itu, massa yang mengejar pelaku jambret pun melampiaskan amarah.
Evi dan Masruri berhasil memasukkan kedua pelaku ke dalam mobil. Setelah pelaku masuk ke dalam mobil, Evi pun mengemudikan mobil untuk kemudian diserahkan ke Polres Lampung Selatan.
Namun massa kembali menghadang dan meminta kedua pelaku diturunkan dari mobil.
“Namun ketika kendaraan saya akan berjalan, massa menggedor kendaraan dari samping dan meminta agar kedua pelakunya diturunkan atau dikeluarkan dari mobil. Ketika saya turun dengan maksud memberikan pemahaman agar masa tidak main hakim sendiri, justru salah satu warga berhasil membuka pintu belakang dan menurunkan dua pelaku itu,” tuturnya lagi.
Saat itulah, Evi dan Masruri kembali berusaha menarik kedua pelaku dari amuk massa. Sementara massa terus mengamuk dan menghujani kedua pelaku jambret dengan bogem mentah dan tendangan.
Namun, tekad keduanya tak surut. Masruri dan Evi terus berupaya menyelamatkan hingga akhirnya kedua pelaku kembali bisa dimasukkan ke dalam mobil.
Evi mengambil kemudi, langsung memutar balik kendaraan. Setelah sedikit memiliki jarak dengan kerumunan masa, Evi menghentikan mobilnya agar suaminya ikut naik ke mobil untuk membawa kedua pelaku ke Polres Lampung Selatan.
“Saya dan suami terus melindungi kedua tersangka dan tidak memikirkan keselamatan saya sendiri sehingga akhirnya berhasil membawanya ke Mapolres Lampung Selatan untuk diamankan, ” ujar anggota Bhayangkari ranting Sidomulyo ini.
Kasus ini bermula dari penjambretan terhadap Nenek Sajem (90) yang terjadi di Gang Karyawan RT 03/04, Desa Sidodadi, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan.
“Pelaku mengambil kalung di leher korban seberat 10 gram,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad.
Pelaku menjalankan aksi dengan berpura-pura ingin memijat korban yang tunanetra. Kedua pelaku bernama Nurhasanah (45) dan Suwardinsyah (40) lalu menukar kalung korban dengan imitasi.
“Pelaku berpura-pura ingin terapi lalu pelaku memijit pada bagian leher sehubungan dengan korban tidak bisa melihat kemudian pelaku mengambil kalung yang dipakai di leher korban seberat 10 gram kemudian pelaku memberi kalung imitasi kepada korban namun korban curiga karena tidak ada bandul atau liontin kemudian korban teriak. Kedua pelaku kabur dengan menggunakan sepeda motor yang kemudian dikejar cucu korban,” ungkapnya.
Pandra mengatakan tindakan Masruri sebagai anggota Polri sudah diatur dalam Peraturan Kapolri nomor 1 tahun 2009. Dia mengatakan polisi memerangi kejahatan namun tetap harus mengedepankan kemanusiaan.
“Kehadiran Polri, itu sudah menandakan negara hadir. Tahap kedua dengan suara. Ketiga penggunaan tangan lemah, yaitu bila kita menggunakan penguncian, kita menangkis, kita membanting. Lalu penggunaan tangan kuat seperti tendangan dan injakan. Kelima penggunaan alat khusus kepolisian seperti tongkat, pentungan, borgol. Terakhir penggunaan senjata bila tersangka membahayakan petugas dan masyarakat lain,” urainya.
Pandra mengatakan karena polisi memerangi kejahatan, keberadaan tersangka tetap penting untuk menyelesaikan kasus lewat aturan yang berlaku. Oleh karena itu, dia mengimbau masyarakat agar tidak aksi main hakim sendiri dan menyerahkan penanganan kasus kepada pihak yang berwenang.
“Yang kita perangi kejahatannya, fight the crime but love humanity. Beliau ingin menyelamatkan agar tidak main sendiri dan serahkan ke kepolisian. Karena terangnya sebuah kasus itu jika ada tersangka, barang bukti, dan saksi. Tapi jika tersangka meninggal dunia, berarti perkara sudah selesai,” ujar Pandra.
Sumber : detik.com