

Buktipers.com – Langsa (Aceh)
Kantor Imigrasi kelas II TPI Langsa, turut berpartisipasi mendirikan stand pameran, dalam rangka memeriahkan Festival Rentak Melayu 2019, di Lapangan Merdeka Kota Langsa, yang dimulai pada tanggal 12 hingga 15 Juli 2019.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi kelas II TPI Kota Langsa, Mirza, kepada awak media, Sabtu (13/7/2019) mengatakan, bahwa festival stand pameran tersebut dibuat agar masyarakat mengenal lebih dekat peran dan fungsi keimigrasian.
Dikatakannya, kantor Imigrasi Kota Langsa juga mensosialisasikan kepada masyarakat tentang aplikasi APAPO, yaitu Pendaftaran Antrian Paspor Melalui Online tentang biaya PNBP keimigrasian berdasarkan PP No 28 tahun 2019.
“Mensosialisasikan kepada masyarakat bagai mana tatacara melaporkan keberadaan orang asing, melalui aplikasi APOA, agar kedepan para imigran gelap tidak bisa berada di Kota Langsa jika warga memang bekerja sama,”sebut Mirza.
Untuk menghindari agar jangan ada korban, pihak luar negeri memanfaatkan tenaga kerja ilegal. Seharusnya jika ingin bekerja ke luar negeri, sebagai TKI harus yang legal dengan melampirkan rekomendasi Disnaker (Dinas Tenaga Kerja), ujarnya.
Ia juga mengharapkan, kepada masyarakat Kota Langsa umumnya yang ingin bekerja ke luar negeri menjadi TKI, harusnya membuat persyaratan yang lengkap dan datang langsung ke kantor Imigrasi untuk mengurusnya sendiri, jangan melalui calo.
(Edy.s)