

Buktipers.com – Aceh Tamiang (Aceh)
Terapkan Permendagri Nomor 20 tahun 2018, pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung dan Pemberdayaan Perempuan Keluarga Berencana (DPMK-PPKB) Aceh Tamiang, memberikan Bimbingan Teknis (Bimtek) terhadap Sekretaris Desa dan Bendahara Kampung, di Gedung Raja Silang, Kampung Tanjung Seumantoh, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Senin (28/1/2019).
Kegiatan ini diselenggarakan berdasarkan Permendagri Nomor 20 tahun 2018, tentang pengelolaan Keuangan Kampung, dan diperuntukkan bagi Bendahara dan Sekretaris Desa, agar bisa mengelola keuangan dengan baik dan transparan, terang Maizul Fazli, S. Sos, mewakili Kepala Badan DPMKPP-KB, Drs. Tri Kurnia, pada awak media.
Menurutnya, sekretaris desa mempunyai tugas dan tanggung jawab mengkoordinir penyusunan kebijakan APB Desa dan penyusunan laporan keuangan desa, dalam pertanggungjawaban APB Desa nanti.

“Jika kegiatan ini tidak dilakukan, dikhawatirkan nanti mereka tidak mengetahuinya tentang adanya perubahan – perubahan pada peraturan Menteri Dalam Negeri,“ujarnya.
Kegiatan Bimtek ini, lanjutnya, dilaksanakan selama 12 hari dan dibagi tiga gelombang, serta diikuti 213 Kampung / Desa dari kecamatan dalam Kabupaten Aceh Tamiang, meliputi Kecamatan Tenggulun, Kejuruan Muda, Rantau, Banda Mulia dan Kecamatan Tamiang Hulu.
“Diharapkan dari bimtek ini nanti, para peserta dapat memahami bagaimana mengelola keuangan yang baik transparan dan bertanggung jawab, sehingga terhindar dari pelanggaran ,”pungkas Maizul. (Tarmizi Puteh)