
Jakarta, buktipers.com – Sejumlah perusahaan leasing dan bank telah mengeluarkan aturan yang menerapkan keringanan pembayaran kredit atau cicilan selama pandemi virus corona atau Covid-19 di Indonesia. Perusahaan dan bank tersebut sebagian besar juga beroperasi di Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Aturan tersebut juga sejalan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 11 Tahun 2020 yang mengimbau bank di dalam negeri untuk memberikan keringanan dan kelonggaran kepada debitur sehingga bisa meringankan beban para pengusaha mikro dan UMKM di Indonesia.
Diketahui, OJK sebelumnya telah mengeluarkan stimulus untuk mengurangi beban dunia usaha dan masyarakat di tengah wabah Covid-19 berbentuk restrukturisasi kredit.
Restrukturisasi kredit adalah keringanan pembayaran cicilan pinjaman di bank atau perusahaan pembiayaan atau leasing. Namun tetap perlu diingat, restrukturisasi bukan penghapusan utang, melainkan memberikan keringanan untuk membayar cicilan utang. Jadi, utang masih tetap ada.
Bentuk restrukturisasi bisa bermacam-macam seperti perpanjangan jangka waktu atau penundaan sebagian pembayaran. Setiap leasing dan bank memiliki skema restrukturisasi yang ditawarkan kepada nasabah.
Berikut daftar leasing dan bank yang meringankan cicilan berdasarkan abjad:
Leasing:
- CSUL Finance
- FIFGroup (Astra)
- Mandiri Tunas Finance
- WOM Finance (Maybank)
Bank Umum:
- Bank Artha Graha
- Bank Artos
- Bank BCA
- Bank BNI
- Bank BRI
- Bank BRI Agro
- Bank BTPN
- Bank Bukopin
- Bank Capital
- Bank DBS
- Bank Fama
- Bank Ganesha
- Bank HSBC
- Bank IBK
- Bank ICBC
- Bank Ina
- Bank Index
- Bank Jasa Jakarta
- Bank Mas
- Bank Mayapada
- Bank Mayora
- Bank Mandiri
- Bank Mandiri Taspen
- Bank Mega
- Bank Mestika
- Bank Nobu
- Bank OCBC NISP
- Bank of China
- Bank of India Indonesia
- Bank Oke
- Bank Resona Perdania
- Bank Sampoerna
- Bank SBI Indonesia
- Bank Sinarmas
- Bank UOB
- Bank Victoria
- BNP Paribas
- CIMB Niaga
- Commonwealth Bank
- CTBC Bank
- J.P.Morgan Chase Bank
- KEB Hana Bank
- Maybank
- MNC Bank
- QNB Indonesia
- Paninbank
- Permatabank
- Shinhan Bank
- Standard Chartered
Bank Syariah:
- Bank BCA Syariah
- Bank BJB Syariah
- Bank BNI Syariah
- Bank BRI Syariah
- Bank BTPN Syariah
- Bank Mandiri Syariah
- Bank Mega Syariah
- Bank Muamalat
- Bank Net Syariah
- Bank NTB Syariah
- Bank Permata Syariah
- Bank Syariah Bukopin
Bank Pembangunan Daerah/BPD:
- Bank BJB
- Bank BPD Bali
- Bank Jateng
- Bank Jatim
- Bank NTT
- Bank Sumsel Babel
- Bank Sumut
Sumber : iNews.id