
Palembang, buktipers.com – Jatanras Polda Sumsel menggelar rekonstruksi pembunuhan Febri Setiawan, mahasiswa universitas swasta di Palembang yang mayatnya dibakar di OKU Timur.
Pelaku teman kuliah korban, Haidar, dihadirkan langsung memperagakan proses pembunuhan.
Haidar memperagakan sekitar 25 adegan mulai dari bertemu di Jalan Sudirman Palembang hingga mayat koban dibakar di lahan kosong di Kabupaten OKU Timur.
Pelaku dan korban teman satu kampus, namun baru kenal sekitar satu minggu sebelum pembunuhan, karena keduanya berbeda jurusan.
Pelaku mengaku pengguna narkoba dan sudah kecanduan sejak 2020. Karena itu, Haidar ingin menguasai mobil Honda Brio milik korban yang nantinya akan dijual untuk membeli narkoba dan digunakan dalam pesta organ tunggal di wilayah Kabupaten OKI.
“Rencana mobil akan dijual Rp30 juta untuk pesta orgen (organ tunggal) di tulung Selapan,” ujar Haidar usai rekonstruksi, Selasa (27/12/2022).
Berdasarkan pengakuan dan rekonstruksi yang diperagakan, Haidar dan korban bertemu di Jalan Sudirman Palembang pada Senin malam (21/12/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.
Haidar meminta bantuan untuk diantarkan ke Indralaya Ogan Ilir menggunakan mobil korban. Pelaku menjanjikan akan memberikan uang Rp200.000 untuk membeli BBM. Namun tiba di Jembatan Tanjung Senai Ogan Ilir, pelaku mengeluarkan pisau memaksa korban keluar dan menyerahkan mobilnya. Korban yang awalnya keluar dan berdiri di samping kanan mobil mencoba melawan dengan cara menendang perut pelaku.
Saat itu pelaku sudah duduk di belakang setir sambil memegang pisau.
Pelaku kemudian keluar dan keduanya berkelahi. Namun karena pelaku bersenjata tajam, korban dengan mudah dikalahkan dan ditusuk pada bagian punggung dan perut, sehingga tersungkur dan tewas.
Mayat korban kemudian dimasukkan ke dalam mobil di bagian belakang, lalu pelaku membawa mobil dan mayat korban pulang ke rumahnya di Tegal Rejo, OKU Timur.
Pelaku malam itu masuk ke dalam rumah dan mayat dibiarkan di dalam mobil. Kepada orang tuanya, pelaku mengatakan mobil yang dibawa milik temannya yang dipinjam. Esok harinya pada 22 November 2022 pelaku pergi untuk membuang mayat korban.
“Saya takut, menyesal dan bingung tidak tahu mau dibuang ke mana. Akhirnya beli minyak Pertalite dua botol untuk bakar korban, tujuan untuk mengaburkan identitasnya,” kata Haidar.
Kanit II Jatanras Polda Sumsel Kompol Bakhtiar mengatakan, rekonstruksi digelar untuk melengkapi berkas perkara yang menggambarkan kejadian sebenarnya dari awal pertemuan keduanya hingga korban tewas.
“Perkara ini dilimpahkan ke Polda Sumsel karena kejadian awalnya di Palembang. Untuk pelaku dijerat pasal 338, 365 dan 340 KIHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Sumber : iNews.id