
Buktipers.com – Medan
Remaja perempuan berusia 14 tahun menjadi korban pemerkosaan oleh sejumlah orang di Krian, Sidoarjo.
Tak cukup puas melakukan kekerasan seksual kepada korban, pelaku juga membawa kabur motor korban.
Korban adalah warga kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Muhammad Solikhin Fery mengatakan, pemerkosaan itu dimulai dari perkenalan korban dengan salah satu tersangka, Danu Asmara Aji, warga desa Segodo Bancang, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo.
Korban yang juga siswi SMP dan pelaku berkenalan lewat media sosial Facebook.
Dalam percakapan di Facebook, Danu mengajak korban kopi darat (kopdar) atau bertemu di taman kota, Krian, Kabupaten Sidoarjo, pada 21 Maret 2019, sekitar pukul 19.00.
Setelah berbincang-bincang, Danu mengajak korban ke rumah temannya, di daerah Terung Kulon, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo.
Ternyata, di sana sudah ada tiga teman Danu yang sudah menanti.
Mereka adalah Muhammad Alvian Baihaqi (19) warga Dusun Dukuan, Desa Terung Kulon, Krian, Kabupaten Sidoarjo ; Muhammad Riki Zakaria (23) Warga Dusun Dukuan, Desa Terung Kulon, Krian, Kabupaten Sidoarjo, ; dan Ismi Azziz Novanda, warga Dusun Jatisari, Desa Mergosari, Tarik, Kabupaten Sidoarjo.
“Sesampainya di rumah tersebut korban dicekoki minuman alkohol.
Saat korban setengah sadar, empat tersangka memperkosa secara bergiliran,” katanya, Senin (8/4/2019).
Ferry melanjutkan, setelah memperkosa, Danu berpura-pura meminta korban untuk diantar di Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo.
Namun, di tengah perjalanan tepatnya di Jalan desa Gembongan, korban dan tersangka dihadang oleh tiga orang.
“Ketiga orang itu langsung merampas motor Honda Vario korban.
Ketiga orang itu ternyata merupakan teman Danu, yang juga ikut memperkosa korban,” ucapnya.
Saat merampas motor, ketiga tersangka itu memiliki peran masing-masing.
Muhammad Alvian Baihaqi memukul pelipis kanan dan menendang korban, sedangkan Muhammad Riki Zakaria menodong dengan pisau dan mendorong korban.
Sedangkan Ismi Azziz Novanda, bertugas mengemudikan motor rampasan.
“Kemudian korban melaporkan ke kami. Kami memproses tindak perampasan.
Untuk, aksi pemerkosaan TKP-nya di Sidoarjo,” sebutnya.
Polisi pun menindaklanjuti laporan korban dan melakukan penyelidikan.
Setelah lima hari berselang tepatnya Selasa, 26 Maret 2019, para pelaku diringkus.
Mulanya polisi berhasil meringkus Danu di tempatnya nongkrongnya di daerah Perumtas 5 Kecamatan Prambon Kab Sidoarjo.
Selanjutnya, ketiga tersangka lain dicokok di tempat yang berbeda yakni daerah Tarik dan daerah Keterungan Kulon, Krian, Kabupaten Sidoarjo.
Saat ini keempat tersangka meringkuk di jeruji besi Polres Mojokerto.
Tersangka akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara.
Sumber : tribunnews.com