
Jakarta, buktipers.com – Tersangka kasus tambang ilegal Ismail Bolong membantah pernah diperiksa di Propam Polri oleh Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan. Hal itu diungkapkan pengacara Ismail, Johannes L Tobing.
“Tidak pernah. Tanya dong Kadiv Propamnya, tanya Pak Hendranya. Gitu loh, tanya Pak Hendra-nya kan. Ini kan kewenangan di Polri. Kita tidak paham mengenai itu,” kata Johannes saat dihubungi, Jumat (9/12/2022
Johannes meminta Hendra yang merupakan pecatan Polri karena terseret kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J) membuktikan omongannya.
“Tanya Pak Hendra, buktikan kalau memang diperiksa, di mana pemeriksaannya, mana laporan pemeriksaannya,” ujar Johannes.
Dia meminta Hendra tidak menyampaikan informasi yang mengada-ada. Dia pun menyindir soal proses persidangan Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan yang penuh dengan informasi-informasi yang diragukan.
“Lihat saja persidangannya Pak Sambo itu di Jaksel. Itu mana yang benar, mana yang bohong, kan semuanya kelihatan. Jadi kalau nanti semua kita publik diprank, terus siapa yang bertanggung jawab,” ucap Johannes.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri resmi menetapkan Ismail Bolong sebagai tersangka kasus dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur.
Bareskrim juga menetapkan 2 tersangka lainnya, yakni BP berperan sebagai penambang batu bara tanpa izin atau ilegal, dan RP sebagai kuasa Direktur PT EMP yang berperan mengatur operasional batu bara.
Sumber : iNews.id