
Buktipers.com – Jakarta
Direktur Perludem Titi Anggraini berpendapat harusnya Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menggugat jabatan cawapres nomor urut 01 Ma’ruf Amin di BUMN itu ke Bawaslu. Sebab, Titi menilai persoalan itu merupakan pelanggaran administratif.
“Dari sisi substansi, dari sisi kewenangan jadi hal yang dipersoalkan tersebut, masuk kategori dugaan pelanggaran administratif pemilu, pelanggaran tersebut adalah pelanggaran prosedur tata cara dan mekanisme dalam penyelenggaraan tahapan pemilu, khususnya dalam hal ini diduga pencalonan Ma’ruf Amin melanggar melanggar persyaratan pencalonan cawapres yang diatur dalam Pasal 227 Huruf P UU Nomor 7 Tahun 2017,” kata Titi di kantor Saiful Mujani Research dan Consulting, Jl Cisadane, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (16/4/2019).
Titi mengatakan permasalahan pelanggaran administratif pemilu itu merupakan ranah Bawaslu. Sedangkan Mahkamah Konstitusi itu menyangkut perselisihan hasil pemilu.
“Kalau kita baca UU Pemilu dugaan pelanggaran tersebut sesungguhnya menjadi ranah dari Bawaslu, sementara persidangan di MK adalah persidangan menyangkut perselisihan hasil pemilu,” ujarnya.
Namun Titi menilai MK memiliki pandangan yang lain terkait itu. Kemungkinan, menurut Titi, MK mengambil contoh dari dari putusan di sejumlah Pilkada.
“Terhadap situasi ini bisa ada kemungkinan ada preseden di pilkada, di mana MK tetap menindak lanjuti temuan terhadap pelanggaran administratif Pemilu yang berkaitan dengan persyaratan pencalonan dan berujung pada di beberapa pilkada diskualifikasi pada calon yang tidak memenuhi syarat dan melakukan pemungutan suara ulang,” sebutnya.
Meski demikian, ia tidak mau berandai-andai. Titi pun kembali menyerahkan dan menunggu keputusan MK.
“Jadi terkait dengan hal ini kita tidak bisa menduga-duga tetapi kita akhirnya jadi menunggu bagaimana MK menyikapi apakah MK akan meminta Bawaslu menyelesaikan masalah ini atau MK mengambil alih penyelesaian dan memutusnya,” kata Titi.
Sebelumnya diberitakan, tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno membacakan gugatan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemungutan Umum (PHPU) di MK, Jumat (14/6). Tim Prabowo meminta MK memeriksa keabsahan cawapres 01 Ma’ruf Amin yang mereka nyatakan ‘belum mengundurkan diri sebagai pejabat BUMN’.
“Kami menyatakan terdapat cacat formil persyaratan calon wakil presiden 01. Alasannya, calon wakil presiden nomor 01 tidak mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pejabat BUMN. MK perlu memeriksa keabsahan calon wakil presiden 01,” tutur Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto.
“Pasal 227 huruf P UU pemilu yang mengatur tentang syarat calon wakil presiden bahwa harus ada surat keterangan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat BUMN ketika ditetapkan calon,” kata BW.
Sumber : detik.com