Jadi Tersangka Korupsi Rp7,3 Miliar, Bos Media di Surabaya Ditahan di Trenggalek

0
190
Dirut PT BGS Tatang Istiawan Witjaksono ditahan di Rutan Trenggalek, Jatim, setelah jadi tersangka korupsi, Jumat (19/7/2019). (Foto: IST)
Dijual Rumah

Buktipers.com – Trenggalek

Bos media di Surabaya, Tatang Istiawan Witjaksono, ditahan setelah resmi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dalam usaha percetakan PT Bangkit Grafika Sejahtera (BGS) sebesar Rp7,3 miliar, Jumat (19/7/2019). Tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) menggiring Dirut PT BGS itu ke Rumah Tahanan (Rutan) Trenggalek, Jawa Timur, sekitar pukul 19.00 WIB.

Tatang seharusnya telah ditahan sejak Kamis (18/7/2019), setelah menjadi tersangka. Namun, karena mendadak sakit, penahanannya ditangguhkan.

Menurut tim dokter, tersangka punya penyakit jantung dan gula darahnya tinggi sehingga harus dirawat. Atas pertimbangan dokter tersebut, Tatang lantas dibawa ke RSUD dr Soedomo untuk menjalani pemeriksaan.

“Sore hari tadi, sekitar pukul tiga, yang bersangkutan dinyatakan stabil sehingga bisa kami laksanakan tindakan penahanan,” kata Kepala Kejari Trenggalek Lulus Mustofa, Jumat (19/7/2019).

Lulus menjelaskan, kasus dugaan korupsi pengadaan mesin cetak ini bermula dari kerja sama perusahaan milik Tatang, PT Surabaya Sore dengan Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) milik Pemkab Trenggalek. Mereka membentuk perusahaan percetakan PT BGS di Desa Karangsoko, Kecamatan Trenggalek. Tatang sebagai direktur utamanya.

PT BGS dibentuk pada 2008 dengan modal dasar Rp8,9 miliar. Sebagai pemilik saham sekitar 20 persen, PT Surabaya Sore seharusnya menyetor Rp1,7 miliar. Namun, kata Lulus, uang tersebut tak pernah disetor ke PT BGS.

Sementara Perusahaan Daerah Anek Usaha PDAU telah menyetorkan dana Rp7,1 miliar ke PT BGS. Sebesar Rp5,9 dari dana itu ditranfer ke Tatang untuk membeli mesin cetak. “Tetapi, mesin cetak yang dibeli dalam keadaan rusak. Saat sampai di Trenggalek, tidak bisa dipakai,” katanya.

Tak hanya itu, pada 2009, Pemkab Trenggalek juga menganggarkan Rp1 miliar untuk biaya operasional PT BGS. Sebagian dari uang itu juga menjadi temuan auditor. “Total kerugian negara dari kasus ini sebesar Rp7,3 miliar,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Tatang dijerat dengan Pasal (2) dan (3) Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Untuk Pasal 2 ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup. Paling singkat 4 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” katanya.

 

Sumber : iNews.id