Jaringan Narkoba Internasional Libatkan Oknum Polri, 15 Kg Sabu Diamankan Polres Tanjungbalai

0
794
Ka[polres Tanjungbalai saat keterangan pers kasus penangkapan tiga tersangka jaringannarkoba Internasional. 15 kg sabu berhasil diamankan.(foto/ggani)
Dijual Rumah

Buktipers.com-Tanjungbalai (Sumut)

Peredaran narkotika jaringan Internasional melibatkan oknum Polri diringkus Satres Narkoba Polres Tanjungbalai, Rabu (19/12/2018). Sebanyak 15 kg sabu berikut tiga orang tersangka, satu diantaranya oknum Polri dan satu lagi warga Negara Malaysia ikut diamankan.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai SH SIK dalam konferensi persnya  di halaman Mapolres,  Kamis (20/12/2018) memaparkan hasil tangkapan Tim Satres Narkoba jajarannya tersebut.

Narkoba jenis sabu itu, ungkap Kapolres dibawa dua unit mobil, rencananya akan dibawa dari Tanjungbalai ke Kota Medan untuk dipasarkan.

Ketiga tersangka yang  diamankan, Brigadir DP (30) yang bertugas di Satuan Intelkam Polres Tanjungbalai dan dua tersangka lainnya, AY (36) penduduk Tanjungbalai dan Nur Famizal bin Ramdan (23) Warga Negara Malaysia.

Ketiganya ditangkap hari Rabu (19/12/2018) pagi di Desa Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.

Kapolres menambahkan, penangkapan ketiganya setelah petugas kepolisian mendapatkan informasi perihal adanya narkoba masuk ke Tanjungbalai melintas di lokasi tersebut.

Mendapat informasi tersebut, personel Satres Narkoba Polres Tanjungbalai dipimpin Kanitnya, AKP Adi Haryono SH melakukan pengejaran setelah sebelumnya berkoordinasi dengan Polres Asahan, karena jalur lintasannya memasuki wilayah hukum Polres Asahan.

Saat tiba di jalan Cokroaminoto, Kota Kisaran, petugas mengamankan mobil suzuki Vitara BK 1686 SA. Didalam mobil ditemukan 3 tersangka, yakni Brigadir DP, AY dan Nur Faizal.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas tidak menemukan barang bukti narkoba. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, ketiga tersangka diamankan di Satres Narkoba Polres Tanjungbalai.

Hasil interogasi terhadap tersangka, diperoleh informasi bahwa mobil pembawa sabu adalah mobil yang tadinya berada di belakang mereka, Toyota Innova BK 1565 TW yang dikemudian Rio dan AL, keduanya DPO.

Personel Satres Narkoba berupaya melakukan pencarian terhadap mobil tersebut.

Sekitar pukul 02.00 Wib diperoleh informasi dari masyarakat, melihat mobil yang dimaksud terparkir tanpa pengemudi  di perkebunan sawit di jalan lintas Sumatera Simpang Pasar 1, Desa Perkebunan Sukaraja, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.

Selanjutnya personel Satresnarkoba membawa ketiga tersangka ke lokasi ditemukannya mobil dimaksud.

Setibanya di lokasi didampingi Kepala Lingkungan dan warga, petugas memerintahkan tersangka untuk membuka mobil itu. Setelah dibuka, ditemukanlah 15 bungkus Teh China warna hijau merek Guan Yinwang yang ternyata di dalamnya berisi Narkoba jenis sabu dengan berat 15 Kg.

“Informasi yang sempat tersebar mengatakan, dalam kasus tersebut ada keterlibatan oknum perwira di jajaran Polres Tanjungbalai, informasi itu tidak benar,” katanya.

Ketiga pria itu kini ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerat ancaman Pasal berlapis, yaitu Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU tentang Narkotika. Ancamannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun sampai dengan hukuman mati.(Gani/Fauzi)

 

Editor : Maris