Jautir Simbolon Tempuh Jalur Hukum Bantah Telah Menganiaya Aktivis Danau Toba

0
1054
IMG_20170825_065825
Dijual Rumah

BuktiPers.Com – Samosir (Sumut)

Tidak terima dilaporkan atas tuduhan melakukan penganiayaan terhadap dua orang penggiat lingkungan hidup kawasan Danau Toba, kini pengusaha tambang batu, Jautir Simbolon sebut dirinya telah dihina atau difitnah dan akan menempuh jalur hukum.

Pengusaha Jautir Simbolon resmi membuat laporan ke Polres Samosir, Sumatera Utara untuk melaporkan tentang tindak pidana penghinaan atau fitnah atas dirinya oleh Sebastian Hutabarat dan Johannes Marbun yang sebelumnya telah melaporkannya ke Polres Samosir atas penganiayaan yang terjadi pada hari selasa tanggal 15 Agustus 2017 sekira pukul 07.00 WIB tepatnya di Desa Silima Lombu, Kecamatan Onan Runggu, Samosir Sumatera Utara dengan Laporan Polisi Nomor: LP/122/VIII/2017/SMR/SPKT.

Jautir Simbolon melalui Penasehat Hukumnya Raker Situmorang, SH mengatakan akan menempuh jalur hukum dengan adanya Penghinaan dan Fitnah terhadap kliennya.

Demikian dikatakan kepada para wartawan saat konfrensi pers di Jln. SM Raja No.66 Pangururan, Samosir (depan Mako Polres Samosir) usai membuat laporan pengaduan perihal penghinaan atau fitnah, Rabu,(23/08/2017) sekitar pukul 01.40 WIB dengan Nomor: STPL /97 /VIII /2017 /SMR /SPKT.

Jautir simbolon mengatakan pada saat temu pers , beliau merasa difitnah oleh Sebastian Hutabarat dan Jhohannes Marbun yang mengatas namakan sebagai aktivis dari Yayasan Pecinta Danau Toba tersebut.

Jautir membantah bahwa dirinya telah menganiaya keduanya di lokasi tambang batu miliknya. Dikatakannya bahwa kalau keterangan aktivis Danau Toba tersebut, diduga sengaja dilakukan untuk menjatuhkan martabatnya, ujar Jautir simbolon. (BP/Red))