Jejak Ketua RT di Lampung Jadi Tersangka karena Bubarkan Jemaat Gereja

0
9
Foto: Ketua RT, Wawan Kurniawan tersangka penistaan agama. (Dok. Polda Lampung)
Dijual Rumah

Jakarta, buktipers.com  – Ketua RT 12, Kelurahan Rajabasa Jaya, Bandar Lampung, Wawan Kurniawan menjadi tersangka karena membubarkan jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) yang tengah beribadah. Pembubaran kegiatan ibadah GKKD ini sempat viral di media sosial.

Aksi dugaan persekusi yang dilakukan Wawan ini terjadi di Gereja Kristen Kemah Daud yang berada di Jalan Soekarno Hatta, Gang Anggrek, Rajabasa, Bandar Lampung.

Dalam beberapa video yang diterima detikSumut, awalnya tampak Wawan memasuki lingkungan gereja dengan cara melompati pagar. Peristiwa itu disebut terjadi Minggu (19/2).

“Sabar pak, ini lagi ibadah pak,” kata seorang jemaat di dalam video seperti dilihat detikSumut, Senin (20/2/2023).

Kemudian, Wawan memaksa masuk gereja dan menghentikan aktivitas keagamaan dengan cara menaiki mimbar.

“Berhenti-berhenti,” kata Wawan.

Polisi Turun Tangan

Polisi yang mengetahui insiden itu pun turun tangan. Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Reynold Hutagalung membenarkan video viral itu.

Reynold mengatakan kasus itu sudah ditangani oleh Polresta Bandar Lampung.

“Iya benar, saat ini di tangani Polresta Bandar Lampung. Ditreskrimum akan backup penanganannya. Sudah ditangani juga di tingkat Kotamadya langsung,” katanya ketika dikonfirmasi sesaat lalu.

Penjelasan Wawan

Tak lama setelah video itu viral, Wawan angkat bicara. Dia membantah melakukan pelarangan ibadah, namun hanya membubarkan para jemaat.

Wawan mengatakan dia bersama rekannya datang ke gereja itu untuk menghimbau agar tidak menggunakan gedung ini untuk beribadah, karena belum ada izin.

“Saya tidak melarang, saya hanya membubarkan karena mereka belum ada izin,” katanya saat ditemui Senin (20/2/2023).

Menurut Wawan, sebelum ini sudah ada surat pernyataan dari pihak gereja, dan sudah ditandatangani oleh Pendeta Naek Siregar. Di mana poinnya disebutkan, mereka sepakat tidak akan menggunakan gedung ini sebagai tempat ibadah kecuali tempat tinggal.

“Kesepakatan awal, dari pengurus gereja terdahulu bahwa tempat itu bukan untuk ibadah melainkan tempat tinggal. Nah mereka ini pakai untuk ibadah, dan ini sudah minggu ketiga, makanya saya ke sini,” ujar dia.

Ngaku Lompat Pagar

Dia mengakui telah lompat pagar agar bisa masuk ke gereja. Sebab, pihak gereja enggan membuka pagar tersebut.

“Kemarin saya itu lompat, karena lama proses buka kuncinya, seharusnya saya selaku RT dibukain dong pintunya,” tegasnya.

Lurah Rajabasa Jaya, Sumarno mengakui bahwa permasalahan perizinan gereja ini sudah ada sejak tahun 2014.

“Masalah izin ini sudah sejak lama, sejak tahun 2014. Beberapa kali sudah dilakukan perundingan dan memang izinnya juga tidak ada, belum ada yang menemui saya,” katanya.

Dia juga menegaskan bahwa kegiatan kemarin itu dilakukan karena tidak ada izin.

“Bukan melarang ibadah, tapi karena perizinan belum beres,” tandasnya.

Izin Ibadah Dikeluarkan

Forkopimda Pemerintah Kota Bandar Lampung bergerak cepat untuk mengatasi konflik agama di daerah itu.

Izin beribadah itu diberikan selama dua tahun ke depan sembari pengurus geraja menuntaskan pengurusan izin pembangunan gereja di Pemkot Bandar Lampung.

“Tadi kami sudah melakukan rapat bersama dan disepakati bahwa pengurusan izin akan difasilitasi dan akan ada izin sementara yang memperbolehkan para jemaat gereja untuk beribadah. Izin sementara itu selama dua tahun,” kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Ino Harianto kepada wartawan, Senin (20/2/2023) malam.

Ino juga memastikan keamanan pada pelaksanaan ibadah akan dijamin oleh Polresta Bandar Lampung.

“Nantinya baik lurah dan camat akan melakukan pertemuan dengan pihak gereja tentunya bersama RT serta RW. Kami juga akan menjamin keamanan kepada siapapun umat di Kota Bandar Lampung dalam kebebasan melaksanakan ibadah yang terpenting jangan ada pelarangaan, penghadangan kepada siapapun yang ingin melaksanakan ibadah,” terangnya.

Wawan Jadi Tersangka

Sebulan usai kejadian itu, Wawan Kurniawan ditetapkan menjadi tersangka. Wawan menjadi tersangka atas aksinya membubarkan jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) yang tengah beribadah beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad saat dihubungi membenarkan hal tersebut. Dia menyebut Wawan pun telah ditahan usai menjadi tersangka.

“Iya benar, tadi malam yang bersangkutan (Wawan) telah ditetapkan menjadi tersangka. Saat ini telah ditahan di Polda Lampung,” katanya kepada detiksumut, Kamis (16/3/2023).

Menurut Pandra, dalam kasus ini sudah ada 15 orang saksi yang diperiksa. Selain itu keterangan saksi ahli juga diminta untuk melengkapi berkas pemeriksaan.

“Ada 15 saksi (diperiksa) dalam upaya penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan. Kami juga telah melibatkan saksi ahli dan saksi ahli agama maupun saksi ahli hukum pidana,” imbuhnya.

Dalam perkara tersebut telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa rekaman CCTV, video, surat kesepakatan, surat izin, dan surat tanda lapor. Atas perbuatannya, Wawan dijerat pasal 156 KUHPidana.

“Pemeriksaan Wawan Kurniawan sebagai tersangka dengan persangkaan dugaan perbuatan pidana Pasal 156a huruf a KUHP dan atau 175 KUHP dan atau 167 KUHP telah selesai dilaksanakan. Rencana tindak lanjut melengkapi berkas perkara dan kirim tahap I JPU Kejati Lampung dan limpah berkas dan tersangka untuk tahap 2 JPU,” tandasnya.

 

Sumber : detik.com