
Simalungun, buktipers.com – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun terpaksa meringkus JAD alias Jonroy (41), warga Hapoltakan Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun karena memiliki narkotika jenis shabu dengan berat kotor atau brutto 4,81 gram, pada Kamis (3/6/2021) pagi lalu, pukul 07.00 WIB.
Pelaku diringkus di Perladangan Bah Tongah, Kelurahan Beringin Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun. Penangkapan berawal pada pagi hari, pukul 05.00 WIB, menyusul adanya informasi masyarakat, melalui Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun, bahwa di perladangan Bah Tongah, Kelurahan Beringin Raya, Kecamatan Raya, sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
Selanjutnya, Kasatres Narkoba, AKP Adi Haryono memperintahkan Kanit Idik I dan Kanit Idik II melakukan penyelidikan.
Lalu pagi harinya, pukul 07.00 WIB, kedua Kanit Idik itu dan Tim Opsnal menggerebek sebuah gubuk di Perladangan Bah Tongah itu dan menangkap pelaku Jonroy.

Dari dalam gubuk itu, ditemukan barang bukti berupa 6 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu dengan brutto 4,82 gram, 6 plastik klip kosong, 1 unit HP Nokia warna hitam, 1 unit HP Samsung warna hitam, 1 kotak rokok merk Gudang Garam Surya dan 1 kaleng petak.
Diinterogasi, pelaku Jonroy mengaku, shabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang laki – laki di daerah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Dan saat itu juga, pelaku Jonroy dan seluruh barang bukti diboyong ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Simalungun.
“Pelaku JAD alias Jonroy sudah ditahan guna diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Simalungun, AKBP Agus Waluyo SIK melalui Kabag Ops, Kompol Suryanto didampingi Kasatres Narkoba, AKP Adi Haryono yang dikonfirmasi, pada Sabtu (5/6/2021) siang tadi, pukul 13.00 WIB.
(rel)