Jual 3 Gadis di Bawah Umur Via Online, Muncikari di Tanjungpinang Ditangkap

0
16
Muncikari yang menjajakan anak di bawah umur di Tanjungpinang. (Foto: dok Polresta Tanjungpinang).
Dijual Rumah

Tanjungpinang, buktipers.com – Polresta Tanjungpinang menangkap seorang perempuan berinisial NF (19). NF diduga muncikari yang menjajakan anak di bawah umur melalui aplikasi online.

“Satreskrim Polresta Tanjungpinang mengamankan satu perempuan berinisial NF. Pelaku ini menjajakan wanita di bawah umur yang diduga melakukan pekerjaan prostitusi online,” kata Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Heribertus Ompusunggu, Sabtu (7/10/2023).

Ketiga perempuan di bawah umur itu diketahui berinisial D (16), E (16) dan A (15). Dua di antaranya masih berstatus pelajar sementara satunya lagi telah putus sekolah.

“Inisial DPA ini putus sekolah, inisial ES dan AN masih pelajar,” ujarnya.

Kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur itu terungkap dari informasi masyarakat. Kepolisian kemudian menelusuri informasi tersebut.

“Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari masyarakat. Tim menemukan korban AN di lobi Wisma Pesona, pada Kamis (5/10),” ujarnya.

Dari pengembangan kepolisian, berhasil ditemukan korban lainnya berinisial DPA dan ES. Keduanya diketahui juga berada di lokasi tersebut.

“Hasil pemeriksaan ketiganya, mereka mengungkapkan bahwa mendapat pesanan atau perintah dari pelaku NF, yang saat itu berada di kos-kosan di daerah Basuki Rahmat, Kecamatan Bukit Bestari. Kemudian menangkap pelaku,” ujarnya.

Hasil keterangan pelaku NF kepada polisi, diketahui Ia telah menjalankan aktivitasnya tersebut sejak bulan Juli 2023. Para perempuan di bawah umur itu dipasarkan pelaku berkisar Rp 500 ribu-Rp1,5 juta.

“Pengakuan NF, Ia sejak bulan Juli hingga Oktober 2023. Tarif yang dikenakan kepada pelanggan berbeda-beda, berkisar antara Rp 500.000 hingga Rp 1.500.000 per pertemuan,” ujarnya.

Heribertus menyebut dari hasil pemeriksaan pelaku NF mengambil keuntungan dari para korban sebesar 70 persen. Untuk korban mendapatkan 30 persen dari setiap kali kencan dengan lelaki hidung belang.

“Pelaku menawarkan para Korban yang masih anak-anak kepada Laki-laki dewasa untuk dieksploitasi secara seksual, dengan tarif berbeda-beda dan bagi hasil dari keuntungan, yakni Pelaku mendapat sebanyak 70 persen sedangkan Korban mendapat sebanyak 30 persen,” ujarnya.

Pelaku NF saat ini telah diamankan di Polresta Tanjungpinang. Pelaku NF dijerat dengan Undang-undang tindak pidana perdagangan orang junto perlindungan anak.

“Pelaku terancam pidana maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 600 juta,” ujarnya.

 

Sumber : detik.com