Jual Sabu dan Ekstasi, 3 Pengedar Narkoba di Palembang Ditangkap Polisi

0
93
Barang bukti sabu dan ekstasi yang diamankan (Muhammad David/iNews)
Dijual Rumah

Palembang, buktipers.com – Jajaran Satres Narkoba Polrestabes Palembang menangkap tiga pengedar narkoba. Dalam penangkapan itu, polisi menyita narkoba jenis sabu dan ekstasi.

Kasat Narkoba Polrestabes Palembang AKBP Siswandi mengatakan, ketiga pelaku yakni AN (20) warga Jalan Mayor Zen, Lorong Badai, Kelurahan Sei Lais, Kecamatan Kalidoni Palembang.

“Kemudian SO (36) warga Lorong Karya Bakti, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati Palembang, dan SB (37) warga Jalan Silaberanti, Gang Satria II, Kecamatan Jakabaring Palembang,” kata Siswandi, Rabu (29/7/2020).

Siswandi melanjutkan, ketiga pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan dari warga yang merasa resah dengan kelakuan para pelaku. Mereka menjual dan mengedarkan narkoba di kawasan permukiman.

Berbekal dari laporan itu, kata dia, polisi langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Tak lama, polisi menggerebek dan menangkap ketiga pelaku.

“Dari tangan ketiga pelaku disita barang bukti 49,63 gram sabu-sabu, 490 butir pil ekstasi,” kata Siswandi, Rabu (29/7/2020).

Siswandi mengklaim dengan digagalkannya peredaran narkoba itu, ribuan generasi muda penerus bangsa dari dapat diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Jajaran Polda Sumsel akan menggencarkan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dengan berupaya melakukan penegakan hukum secara tegas.

“Siapa pun yang terbukti menyimpan, memiliki dan mengedarkan narkoba akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum,” katanya.

 

Sumber : iNews.id