
Buktipers.com Cianjur (Jabar)
Terkait surat serah terima (Ruslah) Tanah lapang di Desa Sukadari Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur (Jabar) Kuasa hukum penggugat siap tempuh jalur hukum, Jika kepala Desa Sukasari tidak mencabut surat serah terima (Ruslah)
Menurutnya, Kuasa Hukum” Chaerul “tadi udah kebuka semua sepakat bahwa ternyata kita semua mengenai berita acara serah terima itu terpaksa kita batalkan, dengan alasan mengenai ada pewaris baru disini yang tidak disahkan oleh pengadilan, tiba-tiba kepala Desa terima begitu aja itu salahnya, Tapi kalau pewaris baru menggugat pewaris pertama dipengadilan, putusan Pengadilan kita gak bisa bantah hanya itu yang kita sampaikan, Jadi disini terjadinya berita acara kan kepala Desa, apa yang di buat oleh Notaris karena berhasi dari berita acara tidak sah, Jadi kami tidak bicara masalah siapa yang lain sebagainya, Kepala Desa dulu yang menyatakan dia melanggar hukum, Kalau dia bisa mencabut berita acaranya ya’ kami tidak bawa kejalur hukum”.Tandasnya.
Mantan Kades Suksari priode 2007/2014 Maman Abdulah yang mengaku tau percis sulak beluk kepemilikan tanah Lapang sengketa tersebut menjelaskan, Terkait tanah lapang tersebut, saya bersungguh-sungguh memberikan keterangan, sudah jelas” karena kalau saya tidak tahu, tidak akan bicara, Dari awal sampai akhir ada fakta dan bukti ruslah pada 1999 massa ko bisa kan ini masih dalam penangganan sengketa jadi belum jelas, saya tau dari yang punya awal sampai anak cucunya saya tau,” Jadi intinya tuntutan warga ingin punya lapang, Kerena kepemilikan tanah tersebut masih abu-abu semuanya”Jelasnya.
Sementara Kepala Desa Sukasari Saat hendak di Konfirmasi dirinya sudah tidak ada ditempat, menurut Sekertaris Desa Sukasari, Pak Kades sudah pulang, dan memang saya selaku sekertaris namun dalam hal tersebut, kami tidak bisa memberikan komentar, karena takut salah, udah langsung aja ke pak Kades” Katanya.
Menanggapi hal tersebut” Andry Wakil Komisi tiga Peraksi Partai Gerindra” DPRD Kabupaten Cianjur, Menurut hemat kami permasalahan tersebut tidak perlu menempuh jalur hukum, kalau masih bisa di musyawarahkan, karena musyawarah itu hal yang paling utama dalam menuntaska sebuah permasalahan” Tanggapnya.
Salah seorang tokoh pemuda (DN) Kamis 17/5/2018 mengatakan, Sebenarnya kami selaku warga , tuntutan- nya hanya satu kembalikan lapang bola tersebut kepada kami, dan jika itu tidak bisa tolong pengganti tanah lapang dibuat lapangan .”Itu aja”katanya. (NS)