

Langkat, buktipers.com – Sebuah kamar mandi atau WC yang tak dipakai di Dusun Getek ll, Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu.
Alhasil, Sat Res Narkoba Polres Langkat, berhasil menciduk seorang pengedar narkotika jenis sabu bernama Ngadirin (48) warga Dusun Muka Paya Vl, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat.
“Pada Senin (19/12/2022) sekitar pukul 15.00 WIB, personel Sat Res Narkoba Polres Langkat, mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah ruang kamar mandi yang tidak terpakai di Dusun Getek ll, Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tanjung Pura, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu,” ujar Kasi Humas Polres Langkat, AKP Joko Sempeno, Selasa (20/12/2022).
Lanjut Joko, mendapat informasi tersebut, personel langsung melakukan pengintaian dan saat melakukan penggerebekan, pelaku mencoba melarikan diri.
Namun tim berhasil amankan pelaku. Saat digeledah di sekitar TKP, ditemukan barang bukti sabu dalam kamar mandi atau WC yang tidak terpakai.
Adapun barang bukti yang diamankan, tiga bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,42 gram.
Tak hanya itu, dua buah mancis, satu set alat hisap (bong), satu plastik klip kosong, dua lembar uang pecahan Rp 5 ribu dan Rp 2 ribu, satu buah handphone merek Samsung lipat warna hitam, dan dua buah plastik lakban warna coklat.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Langkat guna untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Joko.
Sumber : tribunnews.com