Kantor Perumahan di Bosar Maligas Ditembak, Ini Dia Diduga Pelakunya  

0
408
Petugas Polsek Bosar Maligas setelah mengamankan barang bukti senjata jenis air soft gun yang diduga digunakan pelaku menembak bagian belakang kantor perumahan milik Devi.(foto/hms/ist)
Dijual Rumah

Buktipers.com – Simalungun

Kantor pemasaran perumahan di Jalan Kapten Kahar Sinaga, Kelurahan Bosar Maligas, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun ditembak. Pelaku diduga menggunakan senjata jenis air shof gun.

Kasus penembakan tersebut kini dilaporkan pemilik perumahan itu, Devi Hariyanti (39) ke pihak kepolisian Polsek Bosar Maligas.

Barang bukti senjata air soft gun yang disita pihak kepolisian Polsek Bosar Maligas.(foto/hms/ist)

Info diperoleh media ini, Minggu (14/10/2018) dari pihak kepolisian, membenarkan adanya laporan pengaduan dari pemilik perumahan tersebut, sesuai bukti Laporan Polisi No. Pol: LP/94/X/2018/SU/Simal/Bosar tanggal 13 oktober 2018.

Keterangan pelapor di kepolisian, pada bulan Juli 2018 sekitar pukul 11.00 Wib, Devi Hariyanti sedang berada di dalam rumah melihat ada senjata dipegang suaminya inisial AR (48).

Kemudian Devi menanyakan suaminya itu; “Untuk apa senjata itu?” lalu dijawab suaminya; “Untuk jaga-jaga,”.

Pada bulan Agustus 2018 sekitar pukul 14.00 Wib, saat di dalam rumah Devi kembali melihat senjata yang mirip senjata api.

Devi merasa tak nyaman melihat senjata itu. Kemudian dia mendengar cerita dari Heriyanto (37) penduduk Huta 1, Nagori Talun Saragih Bosar Maligas.

Pengakuan Heriyanto,  hari Selasa tanggal 11 September 2018 sekitar pukul 09.00 Wib, melihat AR (terlapor) menembakkan senjata tersebut ke pintu belakang kantor pemasaran perumahan milik korban.

Mendengar pengakuan Heriyanto ini, korban langsung melihat bagian belakanga kantor perumahan miliknya.

Saat korban melihat, ternyata di bagian pintu belakang tersebut ada bekas tembakan. Setelah itu, Devi Hariyanti selaku korban merasa ketakutan, kemudian melaporkan kasusnya ke Polsek Bosar Maligas untuk diproses secara hukum.

Dari hasil penyelidikan, petugas kepolisian berhasil menyita barang bukti, dua pucuk senjata Air Soft Gun, dan terlapor inisial AR diancam melanggar UU. Darurat No.12 thn 1951 dan pengerusakan.(Hms)

 

Editor : Maris