Kasus Alih Fungsi Hutan di Riau, KPK Panggil Pejabat Duta Palma Group

0
124
Ilustrasi gedung KPK. (Net)
Dijual Rumah

Jakarta, buktipers.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Manager Legal PT Duta Palma Group kantor Jakarta Yudi Prasetyo Wibowo hari ini, Jumat (8/5/2020). Yudi diperiksa terkait kasus korupsi pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Tahun 2014.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPk Ali Fikri mengatakan, Yudi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Surya Darmadi (SUD). Surya Darmadi dalam perkara ini disebutkan sebagai pemilik PT Duta Palma.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUD,” kata Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Jumat (8/5/2020).

Selain memeriksa Manager Legal dari Duta Palma, KPK hari ini memeriksa dua saksi lain. Kedua saksi itu adalah Sekretaris Direksi PT Duta Palma Group atas nama Vici Chandra Dharmasatyadi dan Carla Faustina. Keduanya juga diperiksa untuk tersangka yang sama. Yaitu Surya Darmadi.

Dalam perkara ini, KPK pada 29 April 2019 telah mengumumkan tiga tersangka terdiri atas perorangan dan korporasi terkait pemberian hadiah atau janji pengajuan revisi alih fungsi hutan.

Tiga tersangka itu yaitu korporasi PT Palma; Legal Manager PT Duta Palma Group pada 2014, Suheri Terta (SRT), dan Surya Darmadi. Hubungan antara korporasi dengan dua orang tersangka lainnya, yaitu diduga pertama, perusahaan yang mengajukan permintaan kepada mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, diduga tergabung dalam Duta Palma Group yang mayoritas dimiliki oleh PT Darmex Agro.

Surya diduga merupakan “beneficial owner” PT Darmex Agro dan Duta Palma Group. Sementara itu, Suheri adalah Komisaris PT Darmex Agro dan orang kepercayaan Surya, termasuk dalam pengurusan perizinan lahan seperti diuraikan dalam kasus ini.

Dalam penyidikan itu, diduga Surya dan Suheri telah memberikan uang Rp3 miliar pada Annas Maamun terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014. Alih fungsi hutan itu terkait dengan lahan perkebunan milik Duta Palma Gorup dan PT Palma Satu dan kawan-kawan sebagai korporasi.

Oleh karena tersangka Surya diduga “beneficial owner” sebuah korporasi, dan korporasi juga diduga mendapatkan keuntungan dari kejahatan tersebut, maka penanggungjawaban pidana selain dikenakan terhadap perorangan juga dapat dilakukan terhadap korporasi.

Perkara tersebut merupakan pengembangan dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) pada 25 September 2014 silam. Dalam kegiatan tangkap tangan itu, KPK mengamankan uang dengan total Rp2 miliar dalam bentuk Rp500 juta dan 156 ribu dolar Singapura

 

Sumber : iNews.id