Kasus Penjualan Organ Tubuh Ginjal, Sindikat Ambil Keuntungan Rp65 Juta

0
15
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi (foto: dok MPI)
Dijual Rumah

Jakarta, buktipers.com – Sebanyak 122 orang menjadi korban sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO), modus penjualan ginjal di Kamboja. Dari Rp200 juta hasil penjualan ginjal, sindikat mangambil keuntungan untung Rp65 juta, sisanya menjadi hak pendonor ginjal.

“Sindikat menerima pembayaran Rp200 juta, Rp 135 juta dibayar ke pendonor,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Kamis (20/7/2023).

Saat tiba di Kamboja, para korban TPPO akan menjalani observasi terlebih dahulu selama 7 hari, sambil menunggu calon penerima donor. Kemudian setelah mendapatkan penerima ginjal, 7 hari masa penyembuhan kemudian dibawa kembali ke Indonesia.

“Kemudian dipertemukan, dilaksanakan tranplantasi, proses penyembuhan tujuh hari baru kembali ke Indonesia,” jelas Hengki.

Setelah dilakukan transplantasi, pendonor akan mendapat pembayaran Rp135 juta. Tahap terakhir korban akan dipulangkan ke Indonesia apabila sudah membaik selepas operasi.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya membongkar kasus TPPO dengan modus penjualan organ tubuh bagian ginjal jaringan Indonesia-Kamboja. Kasus ini setidaknya telah memakan 122 orang.

“Ada 12 tersangka,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.

Kesembilan tersangka ini terdiri dari 9 orang sindikat dalam negeri. Mereka bertugas untuk mencari korban, menampung, mengurus dokumen korban, dan mengirim korban ke Kamboja.

Kemudian 1 tersangka lain adalah sindikat Kamboja. Dia berperan sebagai penyambung antara korban dengan rumah sakit tempat transplantasi dilakukan. Lalu ada 1 tersangka oknum petugas Imigrasi.

Terakhir 1 tersangka lainnya adalah oknum anggota Polri berinisial Aipda M. Bertugas merintangi penyidikan, supaya para sindikat tidak tertangkap. Dia pun menyuruh sindikat membuang handphone dan berpindah-pindah lokasi agar terhindari dari penangkapan.

“Pelaku melakukan eklspoitasi kepada korban. Kepada masyarakat kami ingatkan pemindahan atau transplantasi itu tidak dikomersialkan,” jelas Karyoto.

Kasus ini sendiri terungkap berangkat dari informasi intelijen. Lalu dilakukan penggerebekan lokasi yang diduga dijadikan penampungan korban TPPO di Tarumanegara, Bekasi, Jawa Barat. Setelah didalami, kasus ini melibatkan jaringan internasional di Kamboja.

 

Sumber : Okezone.com