Kasus Tabrak Lari Dialami Stevan Theodore dengan Cepat Diungkap, Mapolres Simalungun “Dibanjiri” Papan Bunga

0
630
Bunga papan dari masyarakt berjejer 'membanjiri' halaman depan kantor Polres Simalungun.(foto/hms/ist/colaseBP)
Dijual Rumah

Buktipers.com – Simalungun (Sumut)

Masih ingat dua hari lalu, Polres Simalungun berhasil dengan cepat mengungkap kasus tabrak lari yang dialami korbannya, Steven Theodore?

Ternyata kerja cepat pihak kepolisian ini mendapat apresiasi dari tidak sedikit warga Simalungun dan Kota Pematangsiantar.

Apresiasi warga masyarkat ini dapat kita lihat dari sejumlah papan bunga yang dipajang di depan kantor Mapolres Simalungun, di Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, Kamis  (25/10/2018).

Kiriman papan bunga itu, adalah sebagai wujud kekaguman sekaligus terimakasih warga masyarakat yang diberikan kepada segenap personil se jajaran Polres Simalungun yang dipimpin Kapolres, AKBP Liberty Panjaitan.

Kasus tabrak lari umumnya sangat sulit untuk diungkap, tapi tidak demikian dengan Unit Laka Lantas Polres Simalungun. Dalam kasus tabrak lari yang dialami korban Stevan Theodore, pihak Polres Simalungun dengan cepat menindaklanjuti dan mengungkap kasus tabrak lari yang tercatat dalam LP Nomor : LP/294/X/2018/Lantas/21 Oktober 2018.

Kasat Lantas Polres Simalungun AKP Hendri Nupia D.Barus SH.SIK, melalui saluran WhatsApp kepada wartawan menjelaskan, pengungkapan dilakukan diawali ditemukannya titik terang identitas pelaku bermula dari keberhasilan petugas menemukan Barang Bukti yaitu satu unit truk Mitsubishi jenis Canter 125PS BK 9126 FA yang dikejar ke Perusahaan PT. Alegrindo di Kecamatan Tiga Runggu, Kabupaten Simalungun.

Truk tersebut tersebut digunakan tersangka pelaku menabrak lari korban Stevan Theodore (29) yang penduduk Jalan Sutomo No. 275 Kota Pematang Siantar. Korban laka ini menderita  luka robek di bagian kepala belakang.

Ditemukannya barang bukti tersebut, mengarahkan dilakukannya interogasi oleh penyidik kepada petugas pengamanan di perusahaan ternak babi  tersebut.

Dari interogasi, diperoleh keterangan bahwa pada hari Minggu pukul 07.10 Wib pelaku dengan buru-buru meninggalkan kendaraannya dan menyampaikan dirinya tidak mau lagi bekerja di perusahaan itu.

Hal ini pun menjadi pertanyaan bagi security perusahaan dan melihat kenapa kendaraan truk  dalam keadaan rusak, dan kerusakan itu diyakini akibat terjadinya laka lantas.

Security perusahaan itupun sempat dipecat oleh pemilik perusahaan karena tidak melaporkan kerusakan kendaraan kepada pemilik perusahaan.

Kemudian tanggal 23 Oktober 2018, berdasarkan pengembangan dan identifikasi, penyidik menganalisa bahwa kendaraan yang dicurigai menabrak korban adalah kendaraan jenis truk pengangkut hewan/ternak babi, sehingga penyidik berhasil menemukan kendaraan tersebut di perusahaan PT. Algrindo.

Kemudian petugas kepolisian berhasil mengidentifikasi identitas pelaku dengan mencocokkan pecahan lampu yang semulan ditemukan di TKP dengan sisa pecahan yang masih menempel di kendaraan.

Setelah mengetahui alamat dan HP pelaku (sopir), penyidik bergerak cepat mengejar keberadaannya, pengejaran dilakukan dengan serangkaian giat penyelidikan di lapangan,  yakni Cek Post nomor HP pelaku, menyamar sebagai petani, pengamatan dan pemantauan.

Ketika penyidik berkeyakinan bahwa pelaku berada di rumahnya, aksi penyamaran sebagai petani dan petugas kebunpun dilakukan.

Dipimpin oleh KBO Lantas Iptu Idham Halik melakukan penggeledahan dan ditemukanlah pelaku berada di dalam kamar.

Atas pengungkapan kasus tabrak lari tersebut, Polres Simalungun dibanjiri papan bunga ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya dari warga Simalungun.

Kapolres Simalungun melalui Kasat Lantas Polres Simalungun AKP Hendri Nupia D.Barus SH.SIK juga mengucapkan terimakasih atas dukungan doa dari segenap masyarakat selama pengungkapan kasus tabrak lari tersebut.(hms)

 

Editor : Maris