
BuktiPers.Com – Humbahas (Sumut)
Bangun Silaban dari Fraksi Amanat Demokrat DPRD Humbang Hasundutan (Humbahas) mengatakan bahwa marwah wakil rakyat terletak pada rapat-rapat paripurna.
Hal itu disampaikan Bangun Silaban pada paripurna pembacaan Nota Jawaban Bupati Humbahas atas pandangan umum Fraksi DPRD Humbahas, terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun Anggaran 2019 di Gedung DPRD Humbahas, Senin (26/11/2018) pukul 16.00 Wib.
“Ini rapat paripurna, bahwa marwah DPRD ini terletak pada rapat-rapat paripurna, saya bayangin ini,” katanya.
DPRD katanya lagi, hanya berselang tiga hari untuk pembahasan sampai dengan pengambilan keputusan, dengan waktu yang sangat singkat tersebut bahwa DPRD siap, dan diapun menggaris bawahi, bahwa rapat tersebut tidak membuat eksekutif untuk tidak memberikan jawaban.
Rapat paripurna tersebut dihadiri Ketua DPRD Humbahas Manaek Hutasoit, Wakil Ketua I DPRD Jimmy Togu Purba, Wakil Ketua II DPRD Marsono Simamora, Sekda Drs.Tonny Sihombing, Wakapolres Humbahas Kompol David P.Silalahi,SH, Pabung 0210/TU Mayor Holden Gultom, dan juga semua Pimpinan OPD Kab. Humbahas .
Penyusunan rancangan APBD tahun anggaran 2019 ini dilakukan dengan memperhatikan saran dan pendapat dewan pada saat pembahasan kebijakan umum anggaran (KUA), serta prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) yang secara kelembagaan dibahas bersama, antara Badan Anggaran DPRD dengan TIM anggaran Pemerintah Daerah.
Hal ini dilakukan sebagaimana ketentuan dalam pedoman pengelolaan keuangan daerah dan pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2019.
Fraksi Amanat Demokrat menyampaikan pemandangan Umum terhadap R-APBD T.A.209 mengenai ketepan waktu pelaksanaan kegiatan, pembangunan ruas jalan, Visi,Misi penyelesaian kewajiban kepada pihak ketiga, keselarasan KUA-PPAS dengan RAPBD T.A.2019 dan efisiensi waktu pembahasan RAPBD TA.2019.
Penyelesaian kewajiban kepada pihak ketiga , apabila dewan yang terhormat setuju maka sisa kewajiban kepada pihak ketiga akan dianggarkan dalam RAPBD T.A.2019 yang telah disetujui bersama dengan menggunakan Silpa TA 2017 sebelum disampaikan kepada Gubernur Sumut untuk dievaluasi dan selanjutnya akan dikoordinasikan dengan pemerintah pusat.
Sisa DBH-DR di Kabupaten Humbahas berdasarkan hasil rekonsialiasi tanggal 11 April 2019 sampai tahun 2016, bersama Kementrian Keuangan, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementrian Dalam Negeri sebesar Rp8.757.532.695, selanjutnya bahwa anggaran tersebut dipergunakan kepada tiga OPD dengan uraian Dinas Lingkup sebesar Rp3.573.970.000.
Dinas Pol PP Rp 4.400.000.000, Dinas BPBD Rp783.562.695, ketiga uraian tersebut telah diverifikasi oleh ketiga kementrian dan oleh Mendagri merekomendasikan dapat dianggarkan pada perubahan penjabarab APBD TA 2018, tanpa menunggu perubahan APBD, selanjutnya penganggaran sisa DBH-DR dimaksud telah ditampung pada perubahan penjabaran, namun belum dilaksanakan.
Selanjutnya 12 November 2018 telah dilaksanakan verivikasi lanjutan serta penyampaian laporan penggunaan DBH-DR dengan ketiga kementrian tersebut.
Diakhir pembacaan nota jawaban Bupati yang dibacakan oleh Saut Simamora , mengatakan, bahwa jawaban yang diberikan telah mengakomodir seluruh pemandangan umum Dewan.
Namun ke depannya akan dilaksanakan pengawasan dan tertib administrasi melalui SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah).(B.Nababan)
Editor : Maris