

Buktipers.com – Medan (Sumut)
Satu-satunya korban tewas kebakaran pabrik perakitan korek api gas atau mancis di Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut), yang terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Gusliana (31), memiliki hak sebesar Rp150,4 juta. Santunan itu akan diserahkan kepada ahli waris.
“Uang sebesar Rp150,4 juta itu merupakan total manfaat dari empat program BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif usai berkunjung ke rumah orang tua almarhum Gusliana, di Langkat, Selasa (25/6/2019).
Krishna mengatakan, Gusliana merupakan satu-satunya pekerja di pabrik mancis PT Kiat Unggul yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Dia terdaftar sejak Oktober 2018.
Khrisna berkunjung ke rumah orang tua almarhum Gusliana, Hasan Suheri dan Kiptiah Gusliana, untuk menjelaskan hak korban sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Didampingi Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut, Umardin Lubis dan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Binjai, TM Haris Sabri Sina, Krishna Syarif menjelaskan, Gusliana mendapat santunan Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan. Santunan itu ditambah santunan Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun yang dibayarkan secara lumpsum atau sekaligus.
“BPJS Ketenagakerjaan berharap santunan itu dapat dimanfaatkan oleh ahli waris dan keluarga untuk melanjutkan kegiatan ekonomi setelah ditinggal almarhumah Gusliana,” katanya.
Sementara untuk Sahmayanti, adik Gusliana yang juga meninggal dunia akibat kebakaran di pabrik mancis itu, tidak mendapat apa-apa. Kondisinya sama seperti pekerja kebakaran tragis itu karena mereka tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Krishna menegaskan, musibah kebakaran pabrik itu menunjukkan betapa pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan. Jaminan sosial ketenagakerjaan memberikan rasa aman, nyaman dan tenang bagi para pekerja dan pengusaha atas risiko sosial yang sewaktu-waktu dapat terjadi.
Dia menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan terus bersama-sama dengan pihak terkait melakukan sosialisasi kepada masyarakat khususnya pekerja tentang wajib dan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan itu. Pengusaha juga harus terbuka untuk menginformasikan kepada BPJS Ketenagakerjaan terkait aktivitas usaha yang dilakukan, mulai dari bentuk usaha, jumlah tenaga kerja hingga besaran upah yang dibayarkan secara benar.
“Jaminan sosial juga melindungi pengusaha dari risiko yang terjadi pada pekerja,” katanya.
Krishna Syarif menegaskan, sesuai dengan Peraturan Pemerintan Nomor 44 Tahun 2015 Pasal 27, pemberi kerja selain penyelenggara negara yang belum mendaftarkan pekerjanya ke dalam program BPJS, maka bila terjadi risiko terhadap pekerjanya, pengusahanya wajib memberikan hak pekerja. Hak pekerja itu sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015.
Kebakaran bangunan rumah yang dijadikan sebagai pabrik perakitan korek api gas di Jalan Tengku Amir Hamzah, Desa Samberejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, terjadi pada Jumat (21/6/2019) pukul 12.15 WIB. Dalam peristiwa memilukan ini, 30 orang dinyatakan meninggal dunia termasuk anak-anak pekerja dan empat lainnya selamat. Para korban diduga terjebak kobaran api karena pabrik dikunci.
Sumber : iNews.id