Kecewa PAN Cabut Dukungan, Wabup Sergai Bakal Tempuh Jalur Hukum

0
11
Ilustrasi Pilkada 2020. (Net)
Dijual Rumah

Serdang Bedagai, buktipers.com – Bakal calon Bupati Serdang Bedagai, Darma Wijaya (Wiwik) kecewa terhadap PAN yang mencabut dukungan terhadapnya. Wiwik, yang saat ini menjabat Wabup Sergai, pun bakal menempuh jalur hukum.

“Oh ya kita ke apa ajalah, ke jalur proses hukum ajalah. Biar hukum yang selesaikan,” kata Darma Wijaya saat dimintai konfirmasi, Minggu (13/9/2020).

Darma menyebutkan pihaknya bakal menempuh jalur hukum sesuai peraturan berlaku. Mekanismenya, katanya, telah diatur di Juklak.

“Iya. (sesuai) peraturan berlaku. Mekanismenya sudah ada di Juklak, nanti biar nanti tim hukum kita yang akan menjalankan,” sebut Darma.

Darma mengaku kecewa dengan keputusan PAN yang mencabut rekomendasi untuknya. Padahal, dirinya telah mengikuti proses sesuai mekanisme yang ada untuk mendapatkan rekomendasi tersebut.

“Ya intinya, kita sudah mengikuti proses, kita mengikuti mekanisme, kita mendaftar dari DPD PAN Sergai, diproses, ikut sesuai Juklaknya, ikutin ya, kita direkom dari rekomendasi dari Sergai ke pusat. Kalau sebelah kan tidak mengikuti proses, tiba-tiba saja kok dapat SK, kan gitu,” ujar Darma.

“Ya kita artinya ya nggak ada masalah sih. Cuma kan itukan semua sudah sesuai dengan mekanisme. Kalau kecewa, siapapun ya kecewa, tapi yasudahlah,” sambungnya.

Kendati tak mendapat dukungan dari PAN, Darma mengaku akan terus maju di Pilkada Sergei. Sebab, menurutnya, rakyat dan partai lain mendukungnya.

“Oh tetap main kita. Intinya kita tetap main. Kita dukungan rakyat, dukungan partai. Murni kita dukungan partai, dukungan rakyat,” ujar Darma.

Sebelumnya, polemik soal rekomendasi PAN ini berawal pada Jumat (4/9/2020). Saat itu, Wiwik yang berpasangan dengan putra Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan, Adlin Umar Yusri Tambunan, mendaftar ke KPU Sergai.

Mereka datang bersama para pengurus partai pengusung, termasuk DPC PAN Sergai. Wiwik-Adlin juga membawa B1KWK dari PAN untuk keperluan memenuhi syarat pencalonan mereka.

“KPU melakukan berdasarkan regulasi. Jadi, pada saat pasangan Dambaan (Darma Wijaya-Adlin Tambunan) itu mendaftar, kita cocokkan B1KWK-nya, apa yang ada di (situs) infopemilu itu kan kita cek. Yang mendaftarkan itu kan DPC PAN Sergai. Jadi pada saat tanggal 4 September itu mereka datang, pengurusnya itu Ketua dan Sekretaris-nya itu sesuai atau cocok dengan yang ada di (situs) infopemilu. Jadi ya mereka yang berhak mendaftarkan dan membawa B1KWK parpol. KPU Serdang Bedagai tidak ada alasan tidak menerima pendaftaran mereka itu,” tutur Komisioner KPU Sergai, Fuad Hasan Lubis, Senin (7/9/2020).

Hal itu, kata Fuad, membuat PAN tercatat telah mendaftarkan bakal paslon untuk Pilkada Sergai. Berdasarkan regulasi yang ada, PAN tak boleh mendaftarkan lebih dari satu bakal paslon dalam Pilkada di satu daerah.

“Dalam regulasi kita kan Pasal 6 PKPU 3 itu dikatakan satu parpol hanya boleh mengusung atau mendaftarkan satu pasangan calon dan tidak boleh menarik dukungan apabila sudah didaftarkan. Jadi ya sudah tercatat kan tadi PAN itu sudah mendaftarkan dan tidak boleh mendaftarkan pasangan lain,” ujarnya.

Sementara, bapaslon lainnya, Soekirman yang berpasangan dengan putra mantan Gubernur Sumut (Gubsu) Tengku Erry Nuradi, Tengku Ryan, kemudian datang mendaftar. Mereka juga membawa surat rekomendasi dukungan PAN dan mengklaim dukungan dari DPP PAN adalah untuk mereka.

Namun karena PAN sudah terdaftar sebagai partai pengusung Wiwik-Adlin, Fuad mengatakan KPU Sergai mengembalikan berkas pendaftaran Soekirman-Ryan. Salah satu alasannya, bakal paslon ini belum mencukupi syarat minimal jumlah dukungan Parpol.

“Kami tidak bilang itu tidak sah, tapi faktanya PAN sudah mendaftarkan. Kan tidak bisa lagi digunakan untuk mendaftarkan bapak bupati incumbent ini. Nah, karena Pak Soekirman mendaftarkan menggunakan gabungan tiga partai politik, PAN, PKS dan NasDem. Jadi kita punya syarat pencalonan harus didukung 20 persen dari jumlah kursi di DPRD,” ujar Fuad.

“Jumlah kursi kita (Sergai, red) 45 kursi, 20 persennya itu kan sembilan. Minimal sembilan kursi yang harus mengusung Pak Soekirman. Ternyata, PAN itu punya empat kursi, NasDem punya enam kursi, PKS punya dua kursi. Nah ternyata PAN ini sudah mendaftar ke pasangan Dambaan. Kalau kita tambahkan NasDem dan PKS itu kan delapan tidak mencukupi dia. Itu yang membuat kami tidak bisa atau persyaratan pencalonannya tidak memenuhi syarat dan membuat KPU mengembalikan lagi pendaftaran dari Pak Bupati incumbent,” imbuh Fuad.

KPU Sergai pun bakal menggelar rapat gara-gara hanya ada satu bakal paslon yang mendaftar. Fuad mengatakan ada kemungkinan masa pendaftaran dibuka lagi sesuai regulasi yang ada.

Singkat cerita, KPU Sergai kemudian memperpanjang masa pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah untuk Pilkada 2020.

Bupati Serdang Bedagai (Sergai) Soekirman sebagai bakal calon bupati di Pilkada 2020 lalu mendaftar lagi pada Sabtu (12/9/2020) dan diterima KPU. Berkas pendaftaran Soekirman-Tengku Ryan diterima setelah PAN membatalkan dukungan ke Wabup Sergai Darma Wijaya (Wiwik), yang sebelumnya juga mendaftar sebagai cabup.

Ketua KPU Sergai Erdian Wirajaya mengatakan Soekirman-Ryan datang ke KPU Sergai bersama pengurus DPP PAN. Saat pendaftaran itu, pengurus DPP PAN membawa surat pembatalan dukungan terhadap Wiwik-Adlin Tambunan.

“Hasilnya diterima. Jadi yang datang dari DPP itu Fikri Yasin, Wasekjen DPP PAN, sama Rizki Aljupri, Wakil Bendahara PAN. Mereka yang mengajukan peralihan, pembatalan itu ke koalisinya Darma Wijaya. Berita acara mereka yang teken semuanya,” kata Erdian Sabtu (12/9).

 

Sumber : detik.com