

Medan, buktipers.com – Tami Karina Br Barus alias Tami (21) warga Jalan Komplek Konen Desa Gung Leto Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Tanah Karo bersama Wawan Iriansyah Putra (24) warga Jalan Cakra 5 Dusun XI Desa Marindal I Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (22/9/2022).
Majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan memvonis para terdakwa dengan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan.
“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp 1 miliar, subsider 3 bulan penjara,” kata Hakim.
Setelah membacakan dan menjatuhkan vonis terhadap Tami dan Wawan, hakim bertanya kepada terdakwa menerima putusan itu atau banding.
“Perkara ini sudah diputus, dan dijatuhi delapan tahun penjara. Terhadap putusan tadi ini saudara punya hak untuk pikir-pikir atau banding atas putusan ini, terima atau pikir pikir,” tanya Hakim kepada terdakwa.
“Terima pak,” jawab mereka secara bersamaan.
Sebelumnya, Jaksa Penutut Umum (JPU) Pantun Marojahan Simbolon saat membacakan dakwaan menuturkan pada Senin 6 Juni 2022 sekira pukul 18.00 WIB, terdakwa Tami Karina Br Barus alias Tami bertemu dengan Adelina Br Ginting, Ohang dan Wendy Pohan (belum tertangkap) di Jalan Cenrum Desa Laudah Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Tanah Karo.
Adelina menyuruh Tami membeli Narkotika jenis ekstasi sebanyak 10 butir pil ekstasi, sembari memberikan uang sebesar Rp 2,3 juta.
Terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp 350 ribu.
“Kemudian tedakwa I menghubungi Terdakwa II Wawan dengan tujuan membeli Narkotika jenis ekstasi. Saat berjumpa, mereka mengendarai satu unit sepeda motor Honda Beat dengan No Pol BK 5331 SAE pergi ke Kampung kubur untuk membeli ekstasi sebanyak 10 butir seharga Rp 2,3 juta dan terdakwa kembali memesan satu butir Narkotika jenis ekstasi seharga Rp 150 ribu.
Kemudian Z menyimpan sebanyak 10 butir Narkotika jenis ekstasi didalam bra tedakwa Tami dan satu butir Narkotika jenis ekstasi didalam kantong celana sebelah kiri Terdakwa Tami,” kata JPU.
Usah membeli, terdakwa Tami dan terdakwa Wawan pergi meninggalkan tempat tersebut. Pada saat di Jalan Jamin Ginting tepatnya di Simpang Pos tiba-tiba saksi Sorimuda Siregar, saksi Zepri Madapdap dan saksi Haryono Suparto (masing-masing anggota polri Polrestabes Medan) memberhentikan sepeda motor kedua terdakwa dan melakukan penangkapan.
“Para saksi melakukan penggeledahan dan ditemukan 10 butir Narkotika jenis pil ekstasi (Amfetamina) dari dalam bra Tami, dan juga satu butir Narkotika jenis pil ekstasi (Amfetamina) dari kantong celana sebelah kiri, uang tunai sebesar Rp 200 ribu dan satu buah handphone merek Oppo dari kedua terdakwa.
Kemudian para oknum polisi tersebut melakukan introgasi terhadap kedua terdakwa dan telah mengakui bahwa Narkotika jenis ekstasi adalah milik kedua terdakwa. Akhirnya, kedua terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan,” beber Jaksa.
Bahwa benar sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 3182/ NNF / 2022 tanggal 13 Juni 2022 oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si.,Apt Nrp 74110890 dan MUHAMMAD HAFIZ ANSARI, S.Si., M.Farm., Apt., masing-masing selaku pemeriksa atas perintah kepala Laboratorium Forensik Cabang Medan telah melakukan analisis laboratorium terhadap barang bukti 11 butir tablet berwarna hijau dengan berat netto 4,9 gram mengandung Narkotika milik terdakwa Tami Karina Br Barus alias Tami bersama dengan terdakwa Wawan Iriansyah Putra adalah benar mengandung 1-(p-Fluorofenil) piperazin dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 183 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Repbulik Indonesia No.22 Tahun 2020 tentang perubahan penggolongan Narkotika.
“Perbuatan Terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Yo 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.
Sumber : tribunnews.com