

Buktipers.com – Gunungsitoli (Sumut)
Ketua GNPK-RI (Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi-Republik Indonesia) Kota Gunungsitoli, Parlin Dawolo, meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli agar melakukan penyelidikan (lidik ) atas dugaan korupsi yang terjadi di Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah Kabupaten Nias Utara.
Hal ini disampaikannya kepada wartawan, Rabu (23/1/2019), lalu.
Kata Parlin, bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Bagian Tapem itu, terkait kegiatan penilaian kecamatan terbaik tingkat Kabupaten Nias Utara TA 2017, kepada pihak Kejari Gunungsitoli.
Disebutkan, bahwa anggaran kegiatan tersebut dari APBD Kabupaten Nias Utara.
Dan setelah dilakukan investigasi di lapangan (wawancara kepada para Camat dan termasuk Kabag Tapem Nias Utara), pihaknya menyimpulkan “Kegiatan tersebut diduga fiktif atau belum terlaksana, sedangkan anggaran telah terealisasi”. Untuk itu, kita berharap kepada Kajari melakukan penyelidikan atas kasus tersebut, tegas Parlin.
Dalam surat laporan tersebut, diketahui bahwa ketua bersama sekretaris GNPK-RI Kota Gunungsitoli telah melaporkan antara lain:
1.Jhonny Effendy Sihombing, SH.M.AP (Mantan Plt. Sekda Kabupaten Nias Utara) sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.
2.Filifo Harefa, SH (Asisten Sekda Bidang Administrasi Pemerintahan dan Sosial) sebagai PPK.
3.Vince P. F. Hulu, S.STP (Kabag Tapem Setda Nias Utara) sebagai PPTK.
(Aro Ndraha-Ndraha-red )