
Buktipers.com – Kapuas Hulu (Kalbar)
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kapuas Hulu, Slamet Riyanto, melalui Kasi Pidsus, Ricky Rionart Panggabean, menyatakan berkas perkara kapabeanan dari Penyidik Bea dan Cukai Badau, atas nama tersangka Saparudin, Mahadi dan Rinda Yudi, dinyatakan sudah lengkap (P-21), pada Kamis (14/3/ 2019).
Kepada buktipers.com, Jumat (15/3/2019), Ricky menyebutkan, para tersangka dijerat Pasal 102 A Huruf (a) dan (e) UU No. 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU No.10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, jo Pasal 56 KUHP. Dimana para tersangka, diancam pidana penjara, paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah), katanya.
Masih katanya, sebelumnya pada saat Penyidik Bea dan Cukai Badau, mengirimkan berkas perkara para tersangka (Tahap I), dimana menurut penelitian Jaksa Penuntut Umum (JPU), berkas perkara tersebut masih terdapat kekurangan, yaitu syarat formil dan materil. Kemudian JPU membuat petunjuk kepada penyidik untuk melengkapi berkas perkara tersebut, katanya.
”Setelah penyidik melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk JPU dan menyerahkan berkas perkara yang sudah dilengkapi oleh penyidik, kemudian JPU mempelajarinya, untuk memastikan, apakah petunjuk JPU sudah dilengkapi, apa belum, “ungkapnya.
Setelah dinyatakan lengkap oleh JPU, kemudian JPU menyampaikannya kepada Penyidik untuk menyerahkan para tersangka dan barang bukti kepada JPU (Tahap II), sesuai dengan jadwal yang disepakati, antara penyidik dan JPU, pada hari Jumat, 15 Maret 2019, jelasnya.
Tersangka Saparudin, Mahadi dan Rinda Yudi, masing -masing dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari, di Rumah Tahanan Putussibau, tegasnya.
”Sedangkan terkait barang bukti, JPU akan menelitinya, apakah sudah sesuai jumlahnya dan jenisnya, sesuai penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Putussibau, ”ucap Kasi Pidsus mengakhiri.
(Bayu)