
Sergai, buktipers.com – Yudi Handoko ( 27), kepergok saat membawa 1 tin rokok merk Sampoerna A Mild, ukuran 16 batang per bungkus, di Toko SRI, Dusun VII, Desa Pekan Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Senin (22/6/2020) lalu, pukul 17.00 WIB.
Pelaku yang menetap di Desa Gunung Bandung, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara ini, tertangkap basah dan saat itu juga diboyong ke Mapolsek Tanjung Beringin.
“Modus pelaku dalam melakukan aksinya dengan cara mencari kelengahan pemilik toko. Akan tetapi, lantaran curiga, akhirnya aksi mengambil 1 tin rokok diketahui pemilik toko dan melaporkannya ke Mapolsek Tanjung Beringin,” terang Kapolres Sergai, AKBP Robinson Simatupang SH, M.Hum, didampingi Kapolsek Tanjung Beringin, AKP Marhalam Napitupulu SPd, Selasa (23/6/2020), kepada wartawan.
Korban, Masniari Siregar, warga (43) Dusun VII Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Sergai, melaporkan peristiwa itu sesuai LP/ 36 / VI /YAN. 2.6./2020/SU/Res Sergai/Sek Tj. Beringin, tanggal 22 Juni 2020.
Kapolres mengungkapkan, bahwa peristiwa itu terjadi, pada Senin, 22 Juni 2020 lalu, pukul 17.00 WIB. Ketika itu, korban sedang bekerja menyusun barang dagangan didalam toko miliknya, ujar Kapolres.
Akan tetapi, tiba-tiba korban melihat pelaku keluar dari dalam toko miliknya, sambil membawa 1 tin rokok merk Samporna A Mild dengan kedua tangannya.
Melihat hal tersebut, korban langsung mengejarnya dan mengambil rokok tersebut dari atas sepeda motor merk Yamaha Mio Soul Nopol BK 6948 XAF.
Kemudian korban mengatakan, “Kau mencuri rokok ku ? Pencuri kau..dan pelaku dengan gugup menjawab, “Maaf…Maaf Buk!.
Lantaran peristiwa itu, sehingga banyak warga datang melihat, dan sejumlah warga langsung mengamankan pelaku.
Dan atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp 2.500.000 (Dua juta lima ratus ribu rupiah).
Lantaran keberatan, akhirnya korban membuat pengaduan ke Polsek Tanjung Beringin.
“Tersangka diduga melakukan tindak pidana “pencurian” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,”tandas Kapolres.
(ML.hrp)