Kepsek SMKN 1 Medang Deras Dituntut Sendirian di PN Medan

0
220
Muara Barus, Kepsek SMKN 1 Medangderas, Batubara, jalani sidang dugaan korupsi pembangunan sekolah di Pengadilan Negeri Medan. TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI
Dijual Rumah

Buktipers.com – Medan (Sumut)

Kepala Sekolah SMKN 1 Medang Deras, Kabupaten Batubara, Muara Barus harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melakukan tindak pidana korupsi pembangunan sekolah di Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2016, sendirian.

Pria 41 tahun ini dianggap merugikan negara sebesar Rp 436 juta rupiah bersama dua pelaku lainnya. Namun, keduanya yakni Ketua Tim Unit Sekolah Baru (Alm) Nirwansyah dan Konsultan Pengawas (Alm) Zulkarnain Panjaitan telah meninggal dunia lebih dulu.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) David Prima menyatakan perbuatan terdakwa Muara Barus terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam pasal 2 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Memohon majelis hakim supaya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun, Denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan,” katanya.

“Menetapkan kepada terdakwa Muara Barus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 286 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, akan diganti pidana penjara selama 3 tahun,” sambungnya di ruang Cakra IV Pengadilan Negeri Medan, Kamis (14/2/2019) sore.

Barus yang mengenakan pakaian rapi tampak berusaha tenang mendengarkan tuduhan hukum terhadapnya. Bahkan sekembalinya meninggalkan ruang sidang, sang istri yang menemaninya menyarankan untuk menyalami jaksa.

“Salami jaksanya, bilang terimakasih,” ujar sang istri kepada Muara Barus.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Negeri Batubara mengatakan dugaan korupsi yang dilakukan Muara Barus terkait proyek pembangunan SMKN 1 Medangderas yang bersumber dari APBN sebesar Rp 2,49 Miliar Rupiah.

Sementara pembangunan proyek, Bagus bersama kedua rekannya tersebut melakukan mark-up dan pertanggungjawaban fiktif dalam proyek Unit Sekolah Baru (USB) yang digagas Pemerintah Kabupaten

“Hasil Audit BPKP-Sumut ditemukan kerugian negara Rp 436 juta tanggal 9 April 2018. Kemudian ditemukan adanya bon faktur palsu yang dibuat terdakwa Muara Bagus atasnama Panglong UD Bangun Mas,” ucap JPU David.

Sambung David, Terdakwa Muara Barus terbukti secara bersama-sama melakukan mark-up proyek yang semula bangunan tersebut ditaksir hanya Rp 2,06 Miliar namun dinaikkan biayanya menjadi Rp 2,49 Miliar. Adapun selisih angka tersebut dalam dakwaan Ario dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Sumber : tribunnews.com