

Medan, buktipers.com – Heriyanto Syahputra, pecandu narkoba yang tega bacoki Serda Suardi, anggota Koramil 0201-06/Medan Sunggal, Kodim 0201/Medan kini mendekam di penjara.
Warga Jalan TB Simatupang Medan Sunggal itu sekarang dihadapkan di meja hijau.
Dalam persidangan, saksi M Syahrial, petugas Dishub Kota Medan menceritakan bagaimana kejinya terdakwa, bacoki anggota TNI AD, Serda Suardi.
“Dia sempat datang menegur saya, saat itu saya lagi main HP. Saya lihat si pelaku seperti bawa sesuatu mirip kayu,”
“Enggak berapa lama, ada yang menjerit minta tolong, pas saya tengok, Babinsa yang kena bacok,” kata Syahrial di persidangan, Selasa (19/7/2022).
Syahrial mengaku bahwa kelakuan terdakwa memang kerap meresahkan warga sekitar.
“Membabi buta dia (membacok) pak. Saya dengar dia teriak mati kau katanya. Selama ini cukup meresahkan dia di sana memang pak, saya tau dia pakai narkoba karena dia saudara saya,” ucap saksi.
Dalam sidang tersebut, belum terungkap apa alasan terdakwa nekat membacok Serda Suardi, sehingga hakim menunda sidang pekan depan demgan agenda pemeriksaan saksi korban.
“Baik, kita tunda sidang pekan depan dengan menghadirkan saksi korban anggota babinsa,” pungkas hakim.
Sementara itu, jaksa Penuntut Umum (JPU) Rehulina Sembiring dalam dakwaannya menuturkan bahwa perkara ini, berawal pada Selasa 19 April 2022 sekira pukul 10.00 WIB.
Saksi Suardi yang merupakan anggota Koramil Sunggal tiba di Terminal Pinang Baris Medan dengan mengendarai sepeda motor dinasnya, lalu memarkirkan sepeda motornya sekira 10 meter jauhnya dari gedung utama kedatangan Terrminal Pinang Baris.
Selanjutnya, saksi duduk di area gudang utama sambil mengecas hand phone, tiba-tiba terdakwa Heriyanto yang merasa sakit hati dan dendam terhadap Serda Suardi mendekatinya, lalu membacok tubuh saksi korban menggunakan senjata tajam jenis klewang dengan panjang 70 cm.
“Bacokan tersebut mengenai kepala belakang saksi korban sebanyak 1 kali sambil berkata ‘mati kau… mati kau’ sehingga luka dan berdarah kembali Terdakwa membacok kepala belakang saksi korban 2 kali sambil mengatakan ‘kubunuh kau, kubunuh kau’ sehingga kepala saksi korban luka dan berdarah,” ucap jaksa.
Selanjuntya saksi M. Syahrial selaku pegawai Dinas Perhubungan yang sedang bertugas, lantas membawa saksi korban ke RSU Bina Kasih jalan TB Simatupang Medan untuk dilakukan pengobatan di IGD RSU.
“Saksi korban Suardi dirawat inap untuk pembersihan luka dan penjahitan luka-luka yang dialami berupa luka robek di kepala belakang sebelah kiri, luka robek di kepala belakang, luka gores di bawah,” ujar Jaksa.
Akibat perbuatan terdakwa Heriyanto saksi korban Suardu mengalami luka berat. Selanjutnya pada 19 April 2022 saksi Risna Wati yaitu isteri saksi korban Suardi melaporkan perbuatan Terdakwa ke kantor Polsek Sunggal untuk penyidikan lebih lanjut.
“Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 351 ayat (2) KUH Pidana,” pungkas jaksa.
Sumber: tribunnews.com