

Medan, buktipers.com – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akan memeriksa data terkait penggelapan pajak di Samsat Pangururan, Kabupaten Samosir yang dilakukan Bripka Arfan dan empat pegawai lainnya.
Namun, para korban rupanya tetap diwajibkan membayar tunggakan pajak kendaraannya.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Sumut, Achmad Fadly menyatakan pihaknya sedang melakukan pemeriksaan kembali untuk memastikan jumlah pajak yang digelapkan.
Penyelarasan data ini juga menunggu hasil laporan dari masyarakat yang dirugikan. Sebab transaksi yang dilakukan para korban di luar dari sistem samsat.
“Seluruh masyarakat diminta melakukan proses pajak melalui outlet resmi,” ucap Achmad Fadly, Kamis (30/3/2023).
Masyarakat yang menjadi korban penggelapan pajak ini tetap diwajibkan untuk membayar pokok pajak kendaraanya. Namun, ada keringankan hinggan 80 persen untuk biaya denda administrasi.
“Dalam meringankan beban para korban, kita akan berikan potongan harga sebesar 80 persen untuk biaya denda administrasi,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Bripka Arfan merupakan oknum Satlantas Polres Samosir tersangka penggelapan pajak. Dia mendadak ditemukan tewas dengan hasil autopsi meninum sianida.
Kini kasus kematian Bripka Arfan pun diambil alih Polda Sumut. Sejumlah mantan Kapolres Samosir pun sudah dimintai keterangan.
Sumber : iNews.id