Korupsi Dana Covid-19, Mantan Kadis Kesehatan Padangsidimpuan Divonis Satu Tahun Penjara

0
11
Majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin saat membacakan amar putusannya kepada terdakwa mantan Kadis Kesehatan Padangsidimpuan, Sopian Subri Lubis terkait perkara korupsi dana Covid-19 dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (21/12/2022). Tribun Medan/Edward Gilbert Munthe
Dijual Rumah

Medan, buktipers.com – Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Padangsidimpuan, Sopian Subri Lubis divonis 1 tahun penjara dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (21/12/2022).

Selain itu, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta rupiah subsidair 1 bulan kurungan,” ucap majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin, Rabu.

Sulhanuddin dalam amar putusannya menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulaiman Rivai.

Di persidangan terungkap fakta-fakta terungkap di persidangan, bahwa terdakwa diyakini tidak terbukti melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.

Untuk itu membebaskan terdakwa dari dakwaan primair.

“Tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi seperti dakwaan primer, membebaskan terdakwa dari dakwaan primer (Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana),” ucap hakim.

Sementara itu, majelis hakim menilai terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pasal 3 Jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair JPU.

Selain itu, Sulhanuddin juga membebankan biaya uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 352.200.000.

“Kerugian keuangan yang telah dititipkan di rekening Kejari Padangsidimpuan, disita JPU untuk menutupi UP tersebut,” imbuh hakim.

“Hal memberatkan, terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, perbuatan terdakwa dilakukan dimasa Covid-19,” pungkas hakim anggota.

Sedangkan hal meringankan menurut hakim, terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan, terdakwa telah mengembalikan seluruh kerugian negara, terdakwa menderita penyakit dan baru selesai operasi.

Sebelumnya, Sopian Subri Lubis dituntut agar dipidana 4,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair 6 bulan.

Dalam dakwaannya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yus Iman M Harefa menguraikan, Dinas Kesehatan Kota Padang Sidempuan tahun 2020 menganggarkan Belanja Tidak Terduga sebesar Rp56.000.000.000.

“Berdasarkan keputusan Wali Kota Padangsidimpuan, tentang Penggunaan Anggaran Belanja Tidak Terduga Untuk Kegiatan Penanggulangan Penyebaran Wabah Covid-19 pada Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan, dialokasikan anggaran sebesar Rp 2.190.100.000,” bebernya.

Kemudian dalam pelaksanaan kegiatan, pelaporan perkembangan pelaksanaan kegiatan dan penyiapan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan dalam kegiatan Biaya Operasional Petugas Dalam Rangka Monitoring Covid-19, ditunjuk Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

“Namun, Sopian Subri Lubis mengambil alih tugas PPTK tersebut baik dalam pelaksanaan kegiatan, pelaporan pelaksanaan kegiatan dan penyiapan dokumen anggaran yang diperlukan dalam pencairan dana kegiatan,” urai JPU.

Dana yang seharusnya diperuntukkan untuk keperluan justru dimanipulasi. Dana yang sudah  ditarik dari Bank Sumut diserahkan atau dibayarkan oleh Bendahara Pengeluaran.

“Namun berdasarkan dokumen dan keterangan dari para ASN yang namanya tercantum dalam SPT dan SPPD yang ditandatangani oleh terdakwa Sopian Subri Lubis, mereka tidak pernah sama sekali menerima dana Biaya Operasional Petugas Dalam Rangka Monitoring Covid-19 TA. 2020. Hingga tanda tangan para ASN bukanlah tanda tangan asli para ASN,” sebut JPU.

Bahkan mereka juga tidak pernah menerima SPT maupun SPPD Kegiatan Monitoring Covid-19 TA. 2020, dan tidak pernah turun ke lapangan untuk melakukan Monitoring Covid-19, serta tidak ada membuat dan menandatangani Laporan Perjalanan Dinas (LPD).

 

Sumber : tribunnews.com