
Medan, buktipers.com – Mantan Kepala Desa (Kades) Mainu Tengah, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Kades bernama Giwanto itu terbukti bersalah melakukan korupsi dana desa.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Giwanto dengan pidana selama 4 tahun penjara. Kemudian denda Rp 100 juta jika tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 3 bulan,” kata hakim Immanuel Tarigan, Senin (13/3/2023).
Majelis hakim menilai, Giwanto terbukti bersalah menyalahgunakan dana desa sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 394 juta. Giwanto dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Giwanto juga dijatuhkan hukuman agar membayar uang pengganti kerugian negara. Namun, apabila uang pengganti kerugian negara itu tidak dibayarkan maka seluruh harta benda Giwanto akan disita oleh jaksa dan kemudian dilelang.
“Terdakwa Giwanto diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 394 juta. Jika uang pengganti tidak dibayar, maka seluruh harta benda terdakwa akan disita kemudian dilelang. Namun, jika harta tersebut tidak cukup untuk menutupi uang kerugian negara maka diganti pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” ucap Immanuel.
Dilihat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, dalam dakwaan jaksa, Giwanto melakukan korupsi dana desa saat menjabat sebagai Kades di Desa Mainu Tengah Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai pada tahun 2019.
Saat itu anggaran dana desa yang seharusnya diperuntukkan untuk membangun infrastruktur desa tidak dijalankan dengan baik oleh terdakwa. Giwanto memang ada beberapa melaksanakan pekerjaan tersebut, namun saat proses pengerjaanya, Giwanto melakukan pengurangan fisik pada material yang tertera pada laporannya.
Eks Kades itu juga tidak menyelesaikan seluruh pekerjaan yang dilaporkanya. Seperti pembangunan saluran drainase yang hanya diselesaikan sebagian atau sekitar 30%. Sehingga saat dilakukan pemeriksaan ketika itu terbukti bahwasanya Giwanto dengan perbuatannya telah membuat rugi negara sebesar Rp 394 juta.
Kemudian, oleh jaksa, Giwanto dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 200 Juta dengan uang pengganti Rp 394 juta.
Sumber : detik.com