

Musi Rawas, buktipers.com – Herman Sawiran (42) Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang merupakan mantan Pj Kades Ngestikarya, Kecamatan Jayalokaso, Musi Rawas Sumsel ditahan Kejari Lubuklinggau.
Herman menjadi tahanan Kejari setelah berkas perkara korupsi dana desa yang menjeratnya dilimpahkan oleh penyidik Polres Mura.
Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau Hamdan didampingi Kasi Intel Husni Mubarok mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan tahap dua pidana dugaan korupsi Penyalahgunaan Dana Desa (DD) Ngestikarya bersumber APBN 2019 dan 2020 tersebut.
“Kerugian negara akibat korupsi Dana Desa sebanyak Rp898.699.293.74 dan tersangka Herman Sawiran telah dititipkan ke Lapas Klas II Lubuklinggau,” ujarnya, Kamis (23/2/2023).
Informasinya, berdasarkan hasil pemeriksaan, uang hasil korupsi digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi di Palembang.
Tersangka diduga menginap di hotel mewah dan main perempuan di Kota Pempek. Semua dugaan tersebut tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Sumber : iNews.id