

Medan, buktipers.com – Korupsi Dana Desa (DD) ratusan juta, mantan Kepala Desa (Kades) Sei Siur, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat Rakidi, dituntut 5,5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (21/4/2022).
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Langkat Hedi dan Fadilah, juga menuntutnya dengan pidana denda Rp 250 juta, subsidair 6 bulan kurungan.
Tidak hanya itu, jaksa juga menuntut supaya terdakwa membayar pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp 392.394.287.
“Dengan ketentuan sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana disita kemudian dilelang JPU. Jika tidak mencukupi menutupi UP tersebut maka diganti dengan pidana 3 tahun penjara,” kata jaksa.
Jaksa mengatakan, mengenai uang sebesar Rp18 juta yang diserahkan terdakwa ke Kejari Langkat dianggap sebagai pengembalian UP kerugian keuangan negara.
Jaksa dalam tuntutannya mengatakan adapun hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program dalam penyelenggaraan negara yang bebas dan bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), merugikan keuangan negara serta mencederai perasaan masyarakat terhadap program pembangunan sarana dan kesejahteraan masyarakat.
“Keadaan meringankan, terdakwa masih menjadi tulang punggung keluarganya dan belum pernah dihukum,” ujarnya.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.
Usai tuntutan dibacakan, Hakim ketua Rina Lestari Sembiring melanjutkan persidangan pekan depan guna mendengarkan nota pembelaan (pledoi) terdakwa maupun tim penasihat hukumnya (PH).
“Saudara juga minggu depan bisa menyampaikan nota pembelaan tersendiri selain dari PH-nya juga?”pungkas Rina Lestari.
Sementara dalam dakwaan disebutkan, desa yang dipimpin terdakwa Rakidi TA 2019 mendapatkan DD bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan ADD berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Langkat di TA yang sama sebesar Rp1.038.635.000.
Laporan keuangan penggunaan dananya disebut-sebut tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. Hasil audit, kerugian keuangan negara diperkirakan sebesar Rp392.394.287.
Sumber : tribunnews.com