
Medan, buktipers.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, Provinsi Sumatera Utara berada di posisi rawan terjadinya penyelewengan terhadap anggaran Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19.
Untuk itu, KPK terus melakukan pengawasan terhadap penggunaan dan penyaluran anggaran yang ada di Sumut.
Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah), Provinsi Sumut, Azril Zah mengatakan, ada empat kategori titik rawan korupsi yang dapat dipermainkan oleh kepala daerah hingga bawahannya, pada saat situasi ini.
Yang pertama, titik rawan korupsi dapat terjadi pada pengadaan barang dan jasa.
“Kolusi dengan penyedia, markup harga, kick back, benturan kepentingan dalam pengadaan, kecurangan,” ucapnya, melalui sambungan telepon genggam, Kamis (7/5/2020). Kemudian, kata dia korupsi juga dapat terjadi pada penerimaan sumbangan yang disalurkan perusahaan kepada pemerintah juga rawan koruspi.
“Filantropi atau sumbangan dari pihak ke tiga, pencatatan penerima, penyaluran bantuan, penyelewengan bantuan,” kata dia.
Selanjutnya, ketiga, Refocusing dan relokasi anggaran covid untuk APBN dan APBD, alokasi sumber dana dan pemanfaatan anggaran.
Selanjutnya, KPK meminta kepada daerah untuk melakukan pengawasan terhadap penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat.
Selain itu, KPK juga mengajak masyarakat untuk mengawasi bantuan sosial yang disalurkan oleh pemerintah.
“Penyenggara bantuan sosial, Sosial Safety Net untuk pemerintah pusat dan daerah, pendataan penerima, klarifikasi dan validasi data, belanja barang, distribusi bantuan, pengawasan,” ungkapnya.
KPK berkoordinasi dengan Kementerian Sosial untuk mengoptimalisasi penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) agar penyaluran bantuan sosial tepat guna dan tepat sasaran.
KPK telah menerbitkan Surat Edaran Nomor. 11 Tahun 2020 tentang Penggunaan DTKS dan Data non-DTKS dalam Pemberian Bantuan Sosial ke Masyarakat.
KPK terus memonitor setiap perkembangan penanganan Covid-19 dengan melakukan pengawasan anggaran yang dialokasikan pemda untuk penanganan Covid-19.
Hasil pengumpulan data yang dilakukan KPK bahwa akumulasi anggaran yang terkumpul dari seluruh pemda mencapai Rp 56,57 Triliun.
Demikian juga terhadap realokasi anggaran belanja pemerintah pusat pada APBN 2020 senilai total Rp405,1 Triliun.
Sebesar Rp110 Triliun akan dialokasikan untuk jaring pengaman sosial, Rp 75 Triliun untuk Kesehatan, Rp70 Triliun untuk dukungan industri, dan Rp150 Triliun untuk pemulihan ekonomi pusat.
Upaya-upaya pencegahan tersebut dilakukan KPK sebagai langkah antisipatif berdasarkan pemetaan terhadap titik-titik rawan dalam penanganan Covid-19.
Sumber : tribunnews.com