
Buktipers.com – Tanjungbalai (Sumut)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai melaksanakan Bimbingan Teknis Audit dan Aplikasi Dana Kampanye Peserta Pemilu Tahun 2019, Senin (17/12/2018), di gedung Raja Bahagia Resto.
Yang menjadi peserta Bimtek adalah Bendahara dan Operator Dana Kampanye, dan dihadiri oleh Bawaslu, Polresta Tanjungbalai dan Badan Kesbangpol Kota Tanjungbalai.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Kota Tanjungbalai, Luhut Parlinggoman, SH menyampaikan bahwa tahapan penyampaian Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) merupakan tahapan terpenting proses penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019.
Dirinya mengatakan bahwa kegiatan itu sangat penting, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tahapan pemilu.
“Kalau kemarin kita sudah menerima LADK (Laporan Awal Dana Kampanye, nanti pada tanggal 2 Januari 2019, peserta pemilu akan menyampaikan LPSDK. Dan selanjutnya, di bulan Mei 2019, mereka akan menyampaikan LPPDK (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye) juga.” tukas Luhut.
Acara ditujukan untuk memberi pemahaman dan pelayanan untuk mempermudah peserta pemilu agar dapat menyelesaikan laporan dana kampanye.
Selain itu juga, KPU Kota Tanjungbalai membuka layanan ‘Helpdesk Dana Kampanye’ di Kantor KPU Tanjungbalai yang beroperasi sesuai dengan jam kantor dan konsultasi juga dapat dilakukan melalui jejaring sosial pesan instant.
Sebagaimana diketahui bahwa penyampaian LPSDK paling lambat harus disampaikan oleh peserta pemilu pada tanggal 2 Januari 2019, pukul 18.00 Wib. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran KPU Nomor : 1512/PL.01-6-SD/03/KPU/XII/2018, tanggal 17 Desember 2018. (Gani/Fauzi)
Editor : AndiGa