
Buktipers.com- Tanjungbalai (Sumut)
Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Tanjungbalai, telah menerima laporan penerima sumbangan dana kampanye (LPSDK) partai politik (parpol), di aula kantor KPU setempat, Rabu (2/1/2019), lalu.
Ketua KPU Tanjungbalai, Luhut Parlinggoman Siahan saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (3/1/2018) menyampaikan, penerimaan LPSDK dilaksanakan pada pukul 08.00 hingga pukul 18.00 WIB, dan jam tersebut sudah sesuai dengan surat edaran KPU Sumut, Nomor :1613/PL.01.4-SD/12/Provinsi/XII/2018 tanggal 19 Desember yang mereka terima.
Dan penyerahan LPSDK diawali partai PAN dan diakhiri partai Golkar, pada sekitar pukul 17.55 WIB, ujarnya.
Kasubbag Hukum, Yuhendra Tanjung mengungkapkan, dalam pelaksanaannya, tidak semua parpol telah melaporkan LPSDK. Ada dua partai politik, yaitu Garuda dan PKPI Tanjungbalai, dan untuk tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden di daerah telah menyampaikan LPSDK, jelasnya.
Mengenai partai politik yang tidak menyampaikan laporan LPSDK, dipertegasnya, tidak ada sanksi.
Sementara Komisioner KPU Divisi Hukum, Juhari, mengungkapkan, hasil laporan setiap partai telah diumumkan di kantor KPU, tepatnya di papan pengumuman.
Untuk partai dengan dana penerimaan terbesar, yaitu partai Golkar dengan nominal Rp181.625.648.
Dan terkecil, yaitu partai PSI dengan nominal Rp 2.701.048, beritahunya. (Gani/Fauzi)