Kronologi Penggagalan Peredaran 68 Kg Sabu dari Abang Beradik, Sempat Kejar-kejaran dan Masuk Parit

0
13
Kapolrestabes Medan Kombes pol Valentino Alfa Tatareda, Wali Kota Medan Bobby Nasution dan sejumlah pejabat terkait menunjukkan barang bukti narkoba, saat konferensi pers di halaman Polrestabes Medan, Jumat (17/3/2023). TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH
Dijual Rumah

Medan, buktipers.com – Polisi berhasil menggagalkan peredaran narkoba sebanyak 68 kilogram Narkoba jenis sabu, dari dua orang Abang beradik.

Kedua pelaku yakni, Doni Permana dan Dino, warga Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat.

Para pelaku dan barang buktinya ditangkap di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Kecamatan Kualuh Selatan, Labuhan Batu Utara.

Menurut Kapolrestabes Medan, Kombes pol Valentino Alfa Tatareda barang bukti narkoba dan kedua pelaku ini diamankan, pada Minggu (12/3/2023) lalu.

“Khusus untuk 68 kilo ini penyelidikan masih berjalan, masih kami dalami yang jelas untuk barang bukti ini di dapat dari Malaysia,” kata Valentino kepada Tribun-medan, Jumat (17/3/2023).

Ia menyampaikan, penangkapan pelaku dan barang bukti ini berdasarkan hasil pengembangan dari para pelaku lain yang terlebih dahulu ditangkap.

“Ini hasil pengembangan dari kasus-kasus yang sudah ada di Polrestabes Medan dan sudah ada tersangka nya,” sebutnya.

Dikatakannya, dalam kasus ini pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mencari bandar narkoba itu.

Sebab, kedua pelaku yang merupakan kakak beradik ini merupakan kurir dari narkoba tersebut.

“Dua orang tersangka masih kita kembangkan sampai ke pemilik nya, untuk keterlibatan oknum belum ada sampai saat ini. Keduanya kurir pembawa barang,” ungkapnya.

Sementara itu, PLH Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rona Tambunan menceritakan kronologis penangkapan dari keduanya.

Polisi sempat kejar-kejaran dengan kedua pelaku yang saat itu membawa narkoba tersebut menggunakan mobil Suzuki Escudo.

“Petugas curiga dengan mobil Escudo ini, lalu kejar-kejaran sama anggota, posisi sudah kita berhentikan mobilnya, dia tetap lari,” kata Rona.

Ia menjelaskan, kedua pelaku ini sempat menabrak mobil milik petugas. Hingga akhirnya, mobil pelaku terperosok ke dalam parit dan pelariannya pun terhenti.

“Sebelum berhenti dia nabrak mobil anggota kita, sempat masuk parit mobil mereka,” ujarnya.

Rona menyampaikan, setelah berhasil menghentikan mobil pelaku pihaknya pun langsung melakukan penggeledahan.

Di dalam mobil, petugas menemukan tiga goni berisikan narkoba jenis sabu seberat 68 kilogram.

“Pelakunya dua orang, barang bukti nya 68 kilogaram sudah dibungkus, di simpan di dalam tiga goni,” bebernya.

Lebih lanjut, dikatakannya menurut pengakuan dari pada pelaku narkoba tersebut rencananya akan dibawa ke daerah Riau untuk diedarkan.

Kedua pelaku ini, mengaku mendapatkan upah jika berhasil membawa narkoba tersebut.

“Ini masih pengembangan, pengakuannya mau dibawa ke Riau cuma itu masih pengakuannya. Upahnya Rp 25 juta sekali ngantar,” pungkasnya.

 

Sumber : tribunnews.com