
Sergai, buktipers.com – Diduga lagi mengkonsumsi narkoba jenis sabu, Fadli Raka Singgih alias Tele (29), digerebek personel Satresnarkoba Polres Sergai.
Pria yang menetap di Dusun I, Desa Kota Tengah, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Sergai tersebut, ditangkap di kamar Hotel Grand Family, Desa Sei Jenggi, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai, Senin (18/1/2021), pukul 18.00 WIB.
Dengan barang bukti, sehelai plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,5 gram, 1 kaca pirex yang berisikan lekatan diduga sabu dengan berat bruto 1,5 gram, 1 alat hisap bong, 1 mancis yang terdapat jarum di ujungnya, 1 buah pipet plastik yang ujungnya diruncingkan atai sekop dan 1 unit motor Honda Beat Nopol BK 3079 XAK.
Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum, kepada wartawan, Minggu (24/1/2021) mengatakan, penangkapan tersebut menindaklanjuti informasi masyarakat tentang adanya orang yang menggunakan narkotika jenis sabu di TKP.
Tanpa membuang waktu, Tim Opsnal langsung menuju TKP dan mengamankan tersangka sedang berada di dalam kamar hotel, lalu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dari tangan sebelah kiri tersangka.
Setelah dilakukan interogasi awal, tersangka menerangkan, memperoleh barang bukti dari seorang bernama Hadi, warga Tebing Tinggi, namun tidak mengetahui alamat rumahnya.
Selanjutnya, tim mengamankan tersangka dan barang bukti ke Mapolres Sergai guna proses selanjutnya.
“Tersangka dijerat pasal 112 subs 127 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,”pungkas Kapolres.
(ML.hrp)